KEBIJAKAN UMUM
Untuk mencapai tujuan dan sasaran perlu pula dirumuskan kebijakan. Kebijakan pembangunan ini sendiri pada dasarnya adalah penetapan pokok-pokok pikiran sebagai suatu upaya untuk melanjutkan dan mempertajam penyelesaian masalah-masalah mendesak, sekaligus sebagai percepatan upaya pemberdayaan masyarakat dalam melaksanakan otonomi daerah, sehingga masyarakat dan daerah akan lebih maju, sejahtera, dan mandiri.
Agar dalam pelaksanaan pembangunan daerah terdapat kesatuan arah dan kebijakan umum yang jelas terhadap pemecahan masalah yang dihadapi oleh daerah, maka sangat diperlukan adanya kesepakatan/kesatuan landasan berpijak (platform) antara DPRD (legislatif) dan Pemerintah Kabupaten (eksekutif). Arah dan kebijakan itu akan dirumuskan lebih lanjut oleh eksekutif dalam bentuk penentuan arah kebijakan umum dan prioritas-prioritas serta yang berkaitan dengan pendanaan sesuai mekanisme yang berlaku dan dinamika masyarakat yang berkembang. Kebijakan pembangunan daerah juga mengandung arti sebagai operasionalisasi dari visi dan misi daerah untuk jangka waktu tertentu. Oleh karena itu arah dan kebijakan pembangunan yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam rencana pembangunan harus seoptimal mungkin memperhatikan hal-hal berikut ini:
- Permasalahan daerah yang mendesak dan harus segera diatasi, terutama pengurangan resiko pada setiap aspek;
- Aspirasi yang berkembang dalam kehidupan masyarakat sebagai bentuk kebutuhan riil, yang semua itu dapat dijaring melalui mekanisme formal seperti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat desa dan kecamatan, Musrenbang di tingkat kabupaten, penjaringan aspirasi oleh DPRD, dan dialog antara masyarakat dengan pemerintah Kabupaten Lembata;
- Prediksi perkembangan penyelanggaraan otonomi daerah dengan memperhatikan urusan serta tugas pokok dan fungsi masing-masing dinas/instansi;
- Kemampuan daerah khususnya pendanaan pembangunan, sumber daya alam yang ada, sumber daya manusia yang dimiliki, dan kelembagaan yang ada.
Pembangunan daerah harus didasarkan pada sasaran tertentu yang hendak dicapai. Untuk itu, kebijakan yang dibuat dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah harus memiliki arah yang jelas. Arah kebijakan pembangunan disusun berdasarkan analisis kebutuhan pembangunan di daerah dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan pemerintah pada tahun sebelumnya.Arah Kebijakan Pembangunan ini selanjutnya menjadi instrumen (pedoman) perencanaan bagi seluruh stakeholder pembangunan di daerah. Oleh karenanya, penting bagi Pemerintah Daerah menyusun Arah Kebijakan Pembangunan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang memuat pernyataan-pernyataan Kebijakan Pembangunan selama lima tahun.
Pemerintah Kabupaten Lembata sebagai salah satu daerah yang konsisten dalam pelaksanaan otonomi daerah telah menetapkan konsepsi pembangunan berbasis pada pemberdayaan seluruh komponen yang ada dan terlibat pembangunan daerah. Implementasi konsepsi ini setidaknya telah berhasil membentuk landasan pembangunan yang kokoh bagi Kabupaten Lembata dalam mengejar ketertinggalan terutama dalam bidang peningkatan Sumber daya manusia, pembangunan infrastruktur serta peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat. Langkah selanjutnya untuk menjamin peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat pada kabupaten ini di masa depan masih menghadapi tantangan yang cukup berat. Berdasarkan kondisi obyektif yang ada pada Kabupaten Lembata, serta berdasarkan keunggulan komparatif (comparative advantage) dan keunggulan kompetitif (competitive advantage), kebijakan umum pembangunan pada kabupaten ini diarahkan untuk:
- Meningkatkan derajat keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan moral dan budi pekerti yang luhur, serta menjamin terselenggaranya kehidupan bermasyarakat yang tertib dan tentram dengan dilandasi upaya penegakan hukum.
- Mengupayakan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan prioritas penanganan kemiskinan dan pengangguran serta peningkatan IPM, yang dilakukan dengan berbagai upaya antara lain: Peningkatan kecerdasan dengan penekanan pada lulusan yang berkualitas serta penyiapan tenaga kerja terampil (memiliki basic skill to life);Peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat yang difokuskan pada upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, penanganan ibu hamil, bayi dan balita serta pengembangan jaminan sosial;Peningkatan pendapatan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan guna mewujudkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.
- Menciptakan pemerintahan yang baik dan bertanggungjawab yang ditandai adanya kemampuan cara berpikir dan bertindak yang baru melalui pembenahan sistem kepemerintahan, penyiapan kelembagaan/lembaga yang mutakhir dan penyiapan SDM aparatur yang efisien dan berkelas;d. Menyelenggarakan pengawasan yang efektif dengan memfungsikan lembaga pengawas internal dan lembaga pengawas eksternal;e. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat dalam proses penentuan kebijakan (tahap formulasi, implementasi maupun evaluasi) melalui forum formal maupun informal;
- Mengupayakan penegakan supremasi hukum dalam rangka mencapai ketertiban, keamanan, dan ketentraman masyarakat;g. Meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan PDRB dengan berbagai upaya, antara lain:Intensifikasi dan ekstensifikasi penggalian sumber pendapatan daerah, secara efektif dan efisien;Pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah yang sudah dimiliki;Terobosan kebijakan yang menciptakan kondisi yang ideal bagi para investor dengan pola kemitraan; sertaMembangun sarana dan prasarana produksi baru guna mewujudkan kemandirian dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
- Mewujudkan lingkungan hidup yang seimbang, terkendali dan lestari dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat serta perencanaan pembangunan yang berwawasan lingkungan, dan pengurangan resiko bencana;i. Pembangunan infrastruktur daerah dalam rangka memperkuat sistem ketahanan pangan dan agribis yang didukung pendayagunaan teknologi tepat guna.
- Meningkatkan pengelolaan sumberdaya alam dengan memperhatikan keseimbangan dan kelestarian lingkungan.k. Menciptakan iklim demokratisasi dengan memberikan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi sesuai hak dan kewajiban setiap warga negara sesuai dengan kemampuannya.