RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka periode selama 5 ( lima ) tahunan yang berisi penjabaran dari visi , misi , dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah serta memperhatikan RPJM Nasional.
DASAR HUKUM
1. Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasal 264 ayat (4); Perda tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6(enam) bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik.
2. PP 8/2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, pasal 15 ayat (2) : “Peraturan Daerah tentang RPJMD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah setelah Kepala Daerah dilantik”