Penjabat Bupati Lembata Tinjau Lokasi Pembangunan Situs Statement 7 Maret: Upaya Pelestarian Sejarah Perjuangan Otonomi Daerah

0
56

Lembata – Penjabat Bupati Lembata, Paskalis O;a Tapo Bali, A.P, M.P, melakukan peninjauan terhadap titik koordinat pembangunan Rumah Statement 7 Maret di Hadakewa, Kecamatan Lebatukan pada Rabu 9 Oktober 2024. Rencana pembangunan Rumah Statement 7 Maret ini bertujuan untuk memperingati dan melestarikan sejarah penting bagi masyarakat Lembata yaitu sejarah perjuangan rakyat Lembata hinga terwujudnya Otonomi Daerah Kabupaten Lembata.

Dalam sambutannya, Paskalis mengungkapkan pentingnya lokasi tersebut sebagai tempat berkumpulnya tokoh-tokoh dari berbagai desa dan kecamatan di Lembata yang menghasilkan Statement 7. Ia mengingatkan bahwa kondisi bangunan yang ada saat ini masih sangat sederhana, terbuat dari bambu dan atap daun lontar, dan sudah dalam keadaan memprihatinkan. Namun, ia menekankan bahwa tanah tersebut bukan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, melainkan aset Keuskupan Larantuka.

“Tempat ini mempersatukan kita semua, tetapi tidak ada simbol-simbol atau tanda yang mengingatkan kita akan sejarah,” ungkap Paskalis. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada Uskup Mgr. Fransiskus Kopong Kung, untuk meminta agar lokasi tersebut dapat dihibahkan, mempertimbangkan berbagai aspek penting.
Bapak Uskup merespons positif permohonan tersebut. Bahkan beberapa waktu yang lalu Paskalis bertemu dan berdiskusi langsung dengan Bapak Uskup, yang memberikan dukungan penuh terhadap rencana pembangunan. Uskup mendorong agar segera diambil titik koordinat untuk memulai proses pembangunan.

Rencana pembangunan Rumah Statement 7 Maret akan mengusung konsep lokalitas dengan arsitektur yang mencerminkan budaya setempat. Pembangunan ini juga akan memanfaatkan material lokal, dan akan ada tiga batu besar yang akan dipasang sebagai prasasti bertuliskan Statement 7 Maret serta sejarah singkat mengenai peristiwa tersebut. “Rencana ini adalah bagian dari upaya kita untuk memberi sentuhan terhadap otonomi daerah yang telah berjalan selama 25 tahun ini,” tutup Paskalis.

Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat mengenang kembali semangat persatuan yang terbangun dan memperkuat identitas daerah.