Berdasarkan hasil survei yang dirilis Asosiasi pengguna internet di Indonesia (APJII) di awal Januari 2024 di jelaskan bahwa penetrasi pengguna internet indonesia mencapai 78.5% dari total jumlah penduduk Indonesia 278 juta jiwa, dimana pengguna internet terbesar adalah kaum milenial sebesar 93%. Berdasarkan data tersebut diatas menggambarkan bahwa transformasi digital telah menyentuh di berbagai bidang kehidupan.
Transformasi digital pun terjadi didalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dengan sistem pelayanan yang cepat,transparan dan akuntabel baik dalam aspek tata kelola, kebijakan, managemen, dan aspek anggaran.
Hal ini disampaikan Pj. Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., dalam sambutannya yang dibacakan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lembata Petrus Demong, S.Sos dalam sosialisasi TTE kepada para kepala desa se-kabupaten Lembata, Selasa 8 Oktober 2024 di Aula Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kab.Lembata.
Dalam sambutannya Pj. Bupati Lembata menegaskan bahwa, TTE merupakan sub unsur dalam tata kelola SPBE dimana jika diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa maka sangat efektif membantu pemerintah desa dalam beberapa aspek diantaranya adanya moderenisasi administrasi pemerintahan desa, efisiensi waktu, peningkatan pelayanan masyarakat, tegas Tapobali.
Perkembangan SPBE mentransformasikan pola kerja pemerintah dari metode layanan konvensional menuju layanan berbasis elektronik. Salah satu inovasi yang tidak dapat diabaikan adalah TTE. TTE telah menjadi standar baru dalam transformasi penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik menggantikan tandatangan basah yang selama ini digunakan.
Dikatakannya, “Dengan penerapan TTE resiko pemalsuan tandatangan dapat diminimalisir karena TTE memiliki sertifikasi elektronik yang dijamin kerahasiaan keamanan datanya dalam kenirsangkalan informasi”.
Oleh karena itu peran Dinas Komunikasi dan Informatika sangat penting dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik di Desa antara lain.
1. Pengelolaan nama Domain pemerintah desa yang nantinya digunakan sebagai alamat elektronik resmi. Hal ini bisa berjalan dengan baik jika masing masing desa sudah terakses dengan website desa masing masing.
2. Penyelenggaraan SPBE di desa, untuk memastikan penyelenggaraan SPBE di desa maka pemerintah desa sesuai kewenangannya membuat payung hukum yang di breakdown dari aturan yang lebih tinggi untuk bisa dilaksanakan di desa sesuai aturan perundang undangan yang berlaku.
3. Pengelolaan infrastruktur SPBE dimana Dinas Kominfo memfasilitasi pengelolaan infrastruktur SPBE di tingkat desa seperti adanya pusat data di desa maupun infrastruktur teknologi lainnya yang memungkinkan komunikasi dan pengelolaan data elektronik di desa.
4. Promosi literasi digital agar masyarakat semakin bijak dalam bermedia sosial.Untuk itu sosialisasi literasi digital sangat penting agar masyarakat dapat memahami aspek keamanan digital,etika digital,budaya digital dan keterampilan digital dalam bermedia sosial.
5. Pengelolaan Data dan keamanan informasi. Diskominfo kabupaten sesuai kewenangan yang berikan memastikan bahwa ada sistem yang sesuai untuk menjaga keamanan dan privasi data serta memfasilitasi penggunaan Pusat Data Nasional (PDN).