Lembata, 27 September 2024 – Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., melantik Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Quintus Irenius Suciadi, SH, M.Si, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata. Pelantikan berlangsung di Aula Anton Enga Tifaona dan dihadiri oleh sejumlah Pimpinan Perangkat Daerah.
Acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata diawali dengan Pembacaan Keputusan Bupati Lembata tentang Pengangkatan Quintus Irenius Suciadi, SH, M.Si sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata.
Selanjutnya Penjabat Bupati melantik Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata yang didampingi oleh seorang Rohaniwan Katolik. Bertindak sebagai saksi Kepala BKPSDM Kabupaten Lembata Said Kopong dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lembata Wenseslaus Ose Pukan.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Lembata mengatakan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah maka ketika terjadi kekosongan jabatan Sekretaris Daerah maka Bupati mengusulkan kepada Gubernur untuk kemudian ditetapkan dan dilantik Penjabat Sekretaris Daerah.
“Proses itu sudah kita lakukan, sejak bulan Juni 2024, ketika kami dilantik pada tanggal 28 Mei 2024, awal Juni kita mengusulkan Quintus Irenius Suciadi yang lebih senior sebagai calon tunggal.”jelas Paskalis Ola Tapo Bali.
Kemudian setelah dievaluasi, disampaikan bahwa Pemerintah Daerah harus mengusulkan 3 nama dalam usulan Calon Penjabat Sekretaris Daerah maka disulkan tambahan dua nama dalam usulan Calon Penjabat Sekretaris Daerah
“Setelah itu, saya mengusulkan tambahan dua nama, yaitu Staf Ahli Bupati yang juga menjabat sebagai Plt Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Donatus Boli Lajar, dan Asisten Administrasi Umum Mans Dai Wutun,” kata Paskalis.
Kemudian Paskalis menjelaskan bahwa setelah Penjabat Gubernur Dr. Andriko Noto Susanto dilantik sebagai Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur, maka tanggal 12 September Pemda Lembata menerima surat pemberitahuan bahwa Penjabat Sekretaris Daerah sudah disetujui dan ditadatangani dan harus segera dilantik dan dilaporkan kembali.
Paskalis menambahkan bahwa di dalam surat itu disebutkan masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan atau sesuai dengan berakhirnya masa jabatan Penjabat Bupati Lembata yaitu bulan Februari 2025 setelah itu kembali ke jabatan definitif.
“Bukan persoalan waktunya tapi bagaimana kita menggerakkan Tugas dan fungsi organisasi terutama kaitan dengan akhir tahun, Pemilukada dan persiapan menjelang puncak perayaan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah’’ tegasnya.
Sebagai Sekretaris Daerah, Quintus Irenius Suciadi diharapkan dapat membantu Penjabat Bupati dalam menyusun kebijakan pengelolaan daerah serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah secara administratif. Paskalis juga mengingatkan pentingnya penunjukan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dan jabatan lainnya untuk mengisi kekosongan, guna memastikan kinerja Pemerintah Daerah dapat berjalan dengan maksimal.
“Saya ucapkan proficiat kepada Penjabat Sekda dan saya mengajak semua perangkat daerah untuk satu hati mendukung Penjabat Sekda dan menjalankan tugas sehari-hari dalam rangka membangun Lembata menuju Lembata maju dan berkelanjutam.” tandas Paskalis.