Lembata,– Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata, bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lembata, menggelar Deklarasi Bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Anton Enga Tifaona. Jumat 27 September 2024 kegiatan ini bertujuan untuk menegaskan komitmen dan tanggung jawab ASN dalam menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, ikrar bersama dibacakan Oleh Para Pejabat Pimpinan Tinggi, Para Pejabat Administrasi, dan Para Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata. Ikrar ini berisi empat poin penting:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN dalam menjalankan fungsi pelayanan publik sebelum, selama, dan setelah Pilkada 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan intimidasi atau ancaman kepada ASN dan masyarakat, serta tidak memihak pada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak, tidak menyebarkan ujaran kebencian, dan menghindari berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala bentuk pemberian yang tidak etis.
Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T., dalam menyampaikan materi mengenai Netralitas ASN, menekankan bahwa ada banyak pedoman terkait Netralitas ASN dan pentingnya menjaga integritas dan obyektivitas dalam pelayanan publik.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negar menyebutkan bahwa kewajiban ASN adalah menjaga netralitas ,sehingga ASN memiliki kewajiban untuk tidak terlibat aktif dalam tahapan Pilkada.
“Jangan memihak. Kita harus objektif, bebas dari konflik kepentingan, adil, bebas intervensi dan bebas pengaruh. Hindari membuat postingan, komentar, atau bergabung dalam grup pemenangan salah satu pasangan calon di media sosial,” ucap Penjabat Bupati Lembata.
Penjabat Bupati Lembata menekankan pentingnya peran ASN sebagai pelayan masyarakat yang profesional dan berintegritas dan menegaskan komitmen ASN untuk tetap bersikap netral, tidak berpihak kepada salah satu calon, serta menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
“Kita buktikan netralitas kita, berikan para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung ruang seluas-luasnya, sedemokratis mungkin dan berikan ruang kepada masyarakat Lembata untuk mencermati visi dan misi para Pasangan Calon dan menjatuhkan pilihan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.” tegasnya.
Dengan deklarasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Lembata dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan mendukung proses demokrasi yang sehat, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip netralitas.