Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada, Penjabat Bupati Lembata Tekankan Jaga Kondusivitas

0
37

LEMBATA – Bertempat di Ballroom Resto Olympic, Penjabat Bupati Lembata Menjadi Narasumber pada Kegiatan Sosialisasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Umum Tahun 2024, Rabu 25 September 2024.

Kegiatan Sosialisasi yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Lembata bertujuan untuk menekankan netralitas Kepala Desa dalam setiap tahapan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lembata tahun 2024 di Kabupaten Lembata.

Dalam menyampaikan materi Netralitas Kepala Desa, Penjabat Bupati Lembata menegaskan terkait Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa kedudukan Kepala Desa harus netral, artinya tidak dipengaruhi pihak mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.

“Para Kepala Desa agar lebih memposisikan diri sebagai pembina politik lokal di desa masing-masing, sehingga kualitas penyelenggaraan pemilihan dapat berjalan sebagaimana mestinya.’ kata Penjabat Bupati Lembata.

Selanjutnya Penjabat Bupati menjelaskan tentang larangan-larangan sebagai bentuk Netralitas yaitu tidak menggunakan fasilitas jabatan dalam kampanye, tidak terlibat dalam kampanye yang mendukung paslon tertentu, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan kepada paslon tertentu dan tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon tertentu.

‘Masa jabatan Saudara-Saudara sudah diperpanjang sampai 8 tahun, di sini integritas Anda diuji. Ketika ada larangan, hindarilah dan ketika ada kewajiban maka laksanakan” tegasnya.

Lebih lanjut Penjabat Bupati menjelaskan tentang sanksi yang diberikan kepada Kepala Desa yang melanggar ketentuan seperti yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000” ucapnya.

Penjabat Bupati Lembata pun meminta Para Kepala Desa untuk melaksanakan kewajibannya memelihara ketenteraman dan ketertiban di desa, melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender, menaati peraturan perundang-undangan dan menyelesaikan perselisihan di desa.

“Dalam tahapan Pilkada ini, agar tetap menjaga kondusivitas, tidak membuat kegaduhan di desa, biarkan masyarakat dengan riang gembira mengikuti setiap tahapan Pilkada sehingga yang terwakilkan keluar dari hati nurani untuk satu tujuan kita Ta’an To’u, Lembata Maju dan Berkelanjutan” tandas Penjabat Bupati Lembata