Penjabat Bupati Lembata menetapkan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Perbup Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 bertempat di rumah jabatan Bupati Lembata hari Jumat 13 September 2024.
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali A.P., M.T. menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata mengundangkan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata yang telah ditetapkan ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 yakni Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten lembata Tahun Anggaran 2024 ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 Nomor 310.
Selanjutnya disaksikan oleh Plh Sekretaris Daerah, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD Penjabat Bupati Lembata menetapkan Rancangan Peraturan Bupati Lembata tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Bupati Lembata tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024
Plh. Sekretaris Daerah Kabuparen Lembata pun mengundangkan Peaturan Bupati Lembata yang telah ditetapkan ke dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 yakni Peraturan Bupati Lembata Nomor 48 tahun 2024 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lembata Tahun Anggaran 2024 ke dalam Berita Daerah Kabupaten Lembata Tahun 2024 Nomor 48.