Penjabat Bupati Lembata Kukuhkan dan Resmikan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD

0
58
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri dalam Negeri tentang Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan BPD maka Pemerintah Kabupaten menyelenggarakan Pengukuhan dam Peresmian Masa Jabatan Bagi para Kepala Desa dan BPD di Pantai Wulen Lu’o, Jumat 13 September 2024.
Kegiatan yang bertujuan untuk mengatur penyesuain masa jabatan Kepala Desa dan BPD dari 6 tahun menjadi 8 tahun ini dihadiri oleh unsur Forkopimda yang diwakili oleh Perwira Penghubung 1624 Flotim, Plh Sekda, Para pimpinan OPD, Para camat, Para Kepal Desa dan BPD se-Kabupaten Lembata.
Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T. yang mengukuhkan dan meresmikan masa jabatan bagi 142 Kepala Desa dan BPD dalam sambutanya mengucaplan selamat kepada Para Kepala Desa dan BPD yang diperpanjang masa jabatannya.
“Proficiat Bapak dan Ibu Kepala Desa serta BPD untuk perpanjangan masa jabatannya selama 2 tahun. Rata-rata masa jabatan sudah sesuai dengan periodesasi yang ada, dari masa jabatan mulai pelantikan tanggal 27 Desember 2021 yang harusnya berakhir pada tanggal 27 Desember 2027, diperpanjang hingga tanggal 27 Desember 2029 untuk Kepala Desa, sedangkan BPD dari tahun 2019 sampai 2025 kita perpanjang sampai 2027” kata Penjabat Bupati Lembata.
Penjabat Bupati Lembata mengingatkan para Kepala Desa dan BPD yang baru dikukuhkan untuk menjaga kondusivitas pada saat Pilkada dan netralitas dalam Pilkada yang akan datang serta pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin dan hukumannya.
“Sebagai perekat harmoni sosial di tingkat desa jangan sampai warga kita terpolarisasi dan terjadi konflik hanya karena memihak pada calon-calon tertentu. Kita jaga harmonisasi sehingga tahapan Pilkada dapat berjalan aman dan damai.” tegasnya
Penjabat Bupati meminta para Kepala desa dan BPD untuk menjalankan kewajiban yaitu melakukan revisi RPJMDes karena RPJMDes mengikuti masa jabatan yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Bapak Ibu Kepala Desa agar berembug degan BPD dan masyarakat untuk program kegiatan apa yang harus kita tambahkan di 2 tahun berikutnya di tahun 2028 dan tahun 2029. Setelah RPJMDes direvisi akan menjadi dokumen yang menjadi dasar RKPDes 2025 dan menjadi legal formal dalam APDes 2025” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya Penjabat Bupati mengingatkan para Kepala Desa bahwa dalam rangka Pesta Perak 25 tahun Otonomi Daerah sedang diselenggarakan Turnamen Piala Bupati yaitu Pertandingan Sepak Bola dan Bola Voli Putra dan Putri Antar Kecamatan juga pameran pembangunan dan Pekan Budaya 2024 agar dapat menjaga kondusivitas dalam kegiatan tersebut.
“Bapak Ibu Kepala Desa agar dapat menghimbau masyarakat di desanya masing-masing yang terlibat dalam kegiatan Turnamen Sepak Bola, Bola Voli Putra dan Putri baik sebagai pemain, official maupun supporter agar dapat menjaga keamanan dan ketertiba agar jangan ada kekacauan atau keributan” pungkas Penjabat Bupati Lembata.