Penjabat Bupati Lembata Memberikan Arahan pada Kegiatan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Bertempat di Aula Kopdit Ankara, Penjabat Bupati Lembata memberikan arahan dan bimbingan pada kegiatan Orientasi bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis pada hari Jumat tanggal 13 September 2024.
Arahan yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Lembata ini dalam rangka Penguatan integritas, kode etik dan kode perilaku yang menjadi nilai-nilai dasar bagi para peserta yang sudah memilih bergabung dalam Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).
“Dalam Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, saudara-saudara PPPK dan PNS tergabung dalam KORPRI yang merupakan sebuah organisasi profesi yang memiliki aturan yang mengikat kita supaya dalam berperilaku kita tidak keluar dari role yang ada” ucap Penjabat Bupati Lembata.
Penjabat Bupati mengatakan bahwa saat ini terjadi pergeseran nilai terutama perilaku sosial maupn dalam perilaku berorganisasi sehingga perilaku masing-masing ASN perlu dijaga karena ada potensi untuk merusak organisasi.
“Karena kita menghadapi sekian regulasi yang berkaitan dengan disiplin ASN. Maka saudara-saudara PPPK dengan masa perjanjian kerja tertentu wajib taat kepada aturan yg ada.” tegasnya
Pada kesempatan ini Penjabat Bupati menjelaskan tentang core value ASN yaitu BerAKHLAK yang menjadi nilai-nilai dasar bagi seluruh ASN di Indonesia yang menjadi budaya kerja ASN yang profesional. Core Value BerAKHLAK merupakan singkatan dari Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Selanjutnya Penjabat Bupati memaparkan tentang Netralitas ASN dalam Tahapan Pilkada, berdasarkan Lampiran Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum, tentang Bentuk Pelanggaran dan Jenis Sanksi Atas Pelanggaran Netralitas Pegawai ASN.
“Jangan melibatkan diri dalam tahapan Pilkada. Jika itu terjadi dan dilaporkan maka kami akan membentuk tim pemeriksa dan pasti ada hukuman disiplin bahkan sampai hukuman disiplin berat sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS” tandas Penjabat Bupati.