Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali, pada hari Senin (9/9/2024) mengambil sumpah dan melantik Muhammad Ismail, S.Sos menjadi Kepala Desa Antar Waktu Babokerong di Kantor Desa Babokerong Kecamatan Nagawutung.
Dalam acara ini turut hadir Camat Nagawutung, Kapolsek Nagawutung, Danramil Nagawutung, Anggota DPRD Abdurahman Muhammad, Para Pimpinan OPD, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Lembata dan Kecamatan Nubatukan, BPD Desa Babokerong, Para Kepala Desa dan BPD se-Kecamatan Nagawutung.
Bertindak selaku Saksi pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Babokerong adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. dan Camat Nagawutung serta didampingi oleh seorang Rohaniwan.
Setelah selesainya prosesi pengambilan sumpah dan pelantikan Kepala Desa Antar Waktu Babokerong, Penjabat Bupati Lembata memberikan sambutan dan memberikan ucapan selamat kepada Kades yang baru serta ucapan terima kasih kepada Penjabat Kepala Desa yang menjabat sebelumnya.
Dalam sambutannya Penjabat Bupati Lembata menjelaskan bahwa pelantikan Kepala Desa yang dilaksanakan hari ini untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Masa Jabatan Kepala Desa, Masa Jabatan BPD, dan masa laku RPJMDes yang berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun,
“Ini adalah kepala Desa Pertama yang Kepala Desanya sudah ditetapkan dengan masa jabatan 8 tahun, BPD juga sudah kita resmikan 8 tahun” kata Penjabat Bupati Paskalis Ola Tapo Bali.
Penjabat Bupati Lembata juga menegaskan kepada Kepala Desa yang baru saja dilantik dan BPD yang baru saja diresmikan masa jabatannya, dalam hubungan kerja, harus saling mendukung, berjalan harmonis dan beriringan dalam mengurus desa ini.
“Jangan saling menjatuhkan, kalau ada yang salah keliru lakukan evaluasi melalui musyawarah. Jika saling memahami posisi dan Tugas Pokok dan Fungsi maka semua akan berjalan normal dan efektif demi kesejahteraan masyarakat,” lanjut Penjabat Bupati Lembata
Dalam pelaksanaan tugas, Penjabat Bupati Lembata berpesan kepada Kepala Desa yang baru dilantik dan ketua Tim Penggerak PKK Desa Babokerong agar segera selesaikan masalah stunting hingga dapat mewujudkan zero stunting, Inflasi terjaga, dan dapat mengatasi kemiskinan ekstrim,
“Kepada ketua Tim Penggerak PKK agar dapat berkolaborasi dengan PKK Kecamatan dan PKK Kabupaten karena PKK dapat memberikan dukungan positif dalam menyelesaikan masalah stunting dan kemiskinan ekstrem di Desa Babokerong” pesannya.
Penjabat Bupati kembali mengingatkan tentang netralitas ASN, Kepala Desa dan perangkat serta BPD agar tidak terlibat dan dilibatkan dalam kampanye Pilkada.
“Ingat, hukumannya bisa administrasi, bisa pidana,” tegas Penjabat Bupati Lembata mengakhiri sambutannya. (Tim Kominfo)