Pj Bupati Paskalis Ola Tapo Bali Hadir Menyerahkan Remisi Bagi Warga Binaan Lapas Kelas III Lembata

0
112

Setelah melaksanakan tugas sebagai Inspektur Upacara pada Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Lembata dan Penaburan bunga di pelabuhan laut Lewoleba, Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali bersama Forkopimda menghadiri acara penyerahan Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia yang ke-79 Tahun 2024 di Lapas Kelas III Lembata Sabtu, (17/8/2024).

Penjabat Bupati Lembata bersama Jajaran Forkopimda Kabupaten Lembata dan tamu undangan diterima langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Lembata, Hariyadi Maikameng dan Pejabat Struktural Lapas Kelas III Lembata untuk melaksanakan penyerahan Remisi Umum Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Indonesia

Remisi merupakan pengurangan masa hukuman bagi Narapidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemberian Remisi Umum ini dilakukan untuk meningkatkan rasa kebangsaan bagi narapidana sekaligus memenuhi hak narapidana, yang disaksikan oleh unsur Forkopimda Kabupaten Lembata dan Keluarga Warga Binaan yang hadir.

Sebanyak 83 orang Warga Binaan menerima Remisi Umum pertama yaitu pengurangan masa tahanan dan 1 orang Warga Binaan mendapatkan Remisi Umum II sehingga dibebaskan sebagai hadiah ulang tahun Kemerdekaan RI ke-79 Tahun 2024.

Selanjutnya, PJ Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapo Bali membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM serta mengucapkan selamat kepada para Warga Binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan atau Remisi Umum Pertama dan juga Warga Binaan yang mendapatkan Remisi Umum II sehingga dibebaskan pada hari ini.

“Saya harap kepada Narapidana yang sudah bebas agar dapat berinteraksi dengan masyarakat secara normal dan nantinya bisa ikut berkontribusi dalam pembangunan yang ada di Kabupaten Lembata”, harap Pj Bupati Paskalis Ola.

Baginya Remisi ini adalah hadiah di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Untuk itu dirinya berpesan kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi, agar lebih baik lagi dalam berperilaku dan bagi Warga Binaan yang belum mendapat remisi agar tidak putus asa dan tetap mentaati peraturan yang berlaku serta proaktif pada kegiatan yang diselenggarakan oleh pihak lapas.