Penjabat Bupati Lembata Terima Duplikat Bendera Pusaka dari BPIP Menyambut HUT ke-79 RI

0
154

Jakarta- Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, A.P., M.T., secara resmi menerima duplikat Bendera Pusaka dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Utama BPIP, Dr. Tonny Agung Arifianto, S.E., M.A.B., yang mewakili Kepala BPIP, Yudian Wahyudi, dalam acara yang berlangsung di Kantor BPIP di Jl. Veteran III No. 2, Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, turut diserahkan duplikat Naskah Asli Proklamasi, Buku Pidato 1 Juni, serta Buku Teks Umum Pendidikan Pancasila yang diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Lembata, Petrus Gero, S.Sos.

Penjabat Bupati Lembata, Paskalis Ola Tapobali, mengucapkan terima kasih atas kehormatan yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lembata dalam menerima duplikat Bendera Pusaka ini. Beliau menegaskan bahwa Bendera Pusaka merupakan simbol kebangsaan yang juga mencerminkan perjuangan dan persatuan seluruh rakyat Indonesia.

“Duplikat Bendera Pusaka ini adalah simbol penting yang mengingatkan kita akan perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, kita wajib menjaga kehormatan dan merawatnya dengan sebaik-baiknya. Duplikat bendera ini akan digunakan dalam Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 dan Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni,” ungkap Paskalis seperti yang dilansir media Harianwarga.id.

Sekretaris Utama BPIP, Dr. Tonny Agung Arifianto, menyampaikan pesan Kepala BPIP mengenai pentingnya menjaga dan merawat simbol-simbol negara seperti Bendera Pusaka. Ia juga berharap bahwa penerimaan duplikat bendera ini dapat semakin menumbuhkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air di tengah masyarakat.

Penyerahan duplikat Bendera Pusaka ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, yang mengamanatkan BPIP untuk mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, serta lembaga-lembaga terkait lainnya.

Berdasarkan Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022, duplikat Bendera Pusaka ini akan digunakan selama 10 tahun. Penyerahan duplikat bendera secara serentak telah dilakukan pada 7 Agustus 2024 kepada seluruh Gubernur, Bupati, dan Walikota di Indonesia.

Diharapkan momentum ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Diskominfo/Harianwarga.id)