Pj Bupati Lembata Pimpin Rapat Ekspose Rencana Pembangunan PLTP Atadei

0
137

Lembata- PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra) menggelar rapat Ekspose Pelaksanaan Pengadaan Tanah Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Atadei 2×5 MW, di Ruang Rapat Bupati  Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, 12 Juni 2024.

Rapat tersebut dihadiri Penjabat Bupati Lembata Paskalis Ola Tapo Bali, A.P.,M.T, Ketua dan Anggota DPRD, Manager PT PLN UIP Nusra III, Kasirun, Forkopimda Lembata, Asisten I Sekda Irenius Suciady, Pimpinan OPD dan Camat Atadei. 

Manager PLN UPP Nusra III, Kasirun memaparkan bahwa pembangunan PLTP Atadei 2X5 MW termasuk dalam proyek strategis nasional yang tercantum dalam Rencana Usaha Peyediaan Tenaga Listrik (RUPLT) 2021-2030. 

Kata Kasirun, pembangunan PLTP merupakan potensi energi hijau yang menjadi Energi Baru Terbarukan (EBT) yang dimiliki kabupaten Lembata. Oleh karena itu, pihak PT PLN telah melakukan kajian dan sosialisasi awal terkait rencana pembangunan PLTP di Atadei Kabupaten Lembata. 

Terkait hal itu, jelas Kasirun, Pihak PT PLN (persero) telah mengantongi surat keputusan Menteri ESDM No. 1894.K/30/MEM/2017 tentang penugasan pengusahaan panas bumi kepada PT PLN (Persero) di wilayah kerja panas bumi di daerah Atadei. 

Tak hanya itu, Izin Prinsip Pembangunan PLTP Atadei dari DPMPTSPK Kabupaten Lembata, No.01/5313/IP/PMDN/2020 telah dimiliki. Selanjutnya, Surat Rekomendasi RTRW terhadap pembangunan PLTP Atadei dari Dinas PUPR Kabupaten Lembata dengan No.123/PUPR.650/IV/2021. 

Sambungnya, pihak PT PLN juga telah memiliki persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang yang bersifat strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN dengan No.PF.01/417-200/VI/2020. Dengan telaan lokasi wallpad dan access road PLTP Atadei FTP-2 (10 MW) dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang No. S.604/BPKH.XIV-3/2020, serta Surat Izin Lingkungan MenLHK, No.SK.10157/MENLHK-PTK/PDLUK/PLA.4/12/2022.

Untuk itu, PT PLN mengadakan ekspose pengadaan tanah rencana pembangunan PLTP Atadei kepada pemerintah dan DPRD kabupaten Lembata. Sebab baginya, pembangunan PLTP Atadei diperlukan sinergitas semua pihak yang mampu memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan PLTP. 

“Hari ini kami mengadakan ekspose rencana pembangunan PLTP Atadei kepada Pemerintah dan Lembaga DPRD. Kami sangat mengapresiasi pemda dan Lembaga DPRD yang sangat mendukung pembangunan PLTP di Atadei”, ungkapnya. 

Pj Bupati Lakukan Pose Bersama Pihak PT PLN dan DPRD Lembata Usia Rapat Ekspose PLTP.

Karena itu, Ia meminta dukungan semua pihak sehingga proses pembangunan PLTP Atadei dapat berjalan lancar, sehingga terpenuhinya ketersediaan listrik yang stabil dan berkelanjutan bagi masyarakat Lembata Sendiri. 

“Kami sangat mengapresiasi Pemda dan DPRD yang minta dukungan DPRD, Tokoh Agama, Adat, dan Masyarakat untuk bersama menyukseskan pembangunan PLTP Atadei Ini yang berdampak pada seluruh masyarakat Lembata”, pintanya. 

Terkait luas lahan yang digunakan, sambung Kasirun, PT PLN membutuhkan lahan seluas 4,65 Hektare. Dengan luas area tersebut dirinya menjamin tak adanya larangan aktivitas ritus budaya masyarakat, bahkan merelokasi areanya.

“Luas lahan yang digunakan seluas 4,65 H, sehingga tidak mengganggu aktifitas ritual adat karun yang jaraknya 200 meter dari pagar pembatas area PLTP. Jadi masyarakat tetap melakukan ritual adat sebagaimana mestinya”, tandas Kasirun. 

Lebih lanjut, Ia menjelaskan perihal dampak yang terjadi akibat pembangunan PLTP bagi masyarakat, dirinya mengatakan bahwa seluruh kerugian yang dialami masyarakat akan diberikan ganti untung oleh pihak PT PLN. 

“Kami akan datangkan tim ahli untuk mensosialisasikan hal-hal intens yang menjadi dampak pembangunan PLTP bagi kondisi alam dan masyarakat setempat”, terang Kasirun. 

Sementara itu, Pj Bupati Paskalis Ola Tapo Bali, A. P.,M.T, dalam arahannya meminta PT PLN untuk segera melakukan sosialisasi yang mendalam, terperinci dan terbuka kepada masyarakat Lembata secara khusus masyarakat di kecamatan Atadei. 

“Pihak PT PLN harus menyampaikan semua hal secara rinci terlebih pada UKL/UPL yang berdampak kepada masyarakat. Apakah dampak positif atau negatif harus disampaikan secara jujur dan jangan ditutup-tutupi, sehingga itu menjadi hasil keputusan bersama terhadap terlaksana dan tidaknya pembangunan PLTP itu”, tegasnya. 

Selain itu pula, Pj Bupati Lembata Paskalis berharap dilaksanakan uji petik lapangan di daerah-daerah yang sudah menggunakan geothermal sebagai sumber listrik. 

“Kita harus study banding di wilayah-wilayah yang telah menggunakan PLTP. Kita juga harus lihat dan tau dampak yang dialami  terhadap alam dan masyarakatnya, baik itu adanya bencana alam maupun non alam yang disebabkan pembangunan PLTP”, tandas Pj Bupati Paskalis. (Diskominfo Lembata)