Penjabat Bupati Lembata Pimpin Rapat Evaluasi Temuan BPK

0
111

Lembata– Mempercepat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur, atas laporan keuangan Kabupaten Lembata tahun anggaran 2005 hingga 2022 dan 2023. 

Untuk itu, Penjabat (Pj) Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, M.M, memimpin rapat evaluasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, di Ruang Rapat Bupati, Senin 22 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh para Asisten Sekda dan seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pegawai Pemerintahan Kabupaten Lembata. 

Penjabat Bupati Matheos dalam arahannya, mengharapkan seluruh kepala OPD terutama OPD terkait agar segera menindaklanjuti LHP BPK, sehingga ke depan dapat bekerja dengan tenang dan nyaman. 

Dikatakan Pj. Bupati Matheos, dalam sambutan Pj Gubernur NTT, Ayodhia G. L. Kalake saat BPK Perwakilan NTT menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2023. Dan LHP dan LKPD yang tidak direkomendasikan BPK adalah kabupaten Ende, dari Kabupaten dan kota se-Provinsi NTT.

Untuk itu, Pj Bupati Matheos mengingatkan, pentingnya tata kelola keuangan daerah yang tertib sesuai UU. Terkait hal itu, Pj Bupati Matheos meminta semua stakeholder di Lingkup Pemda Lembata untuk terus meningkatkan kualitas dalam pengelolaan keuangan daerah. 

Selain itu pula, Penjabat Bupati menegaskan agar dalam waktu 60 hari, LHP BPK dapat diselesaikan sesuai rekomendasikan BPK Perwakilan NTT. 

“Kita kasih batas waktu dua minggu. Dan kita akan surati setiap minggunya. Jangan tunggu 60 hari baru kita surati dan panggil, namun setiap minggu. Jika tidak, maka kita akan limpahkan ke Kejaksaan”, tegas Pj Bupati Matheos.

Menurut Pj Bupati Lembata, LHP yang diserahkan BPK ini nantinya dapat menjadi acuan bagi mereka untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah supaya dapat mempertahankan predikat WTP.

Sebagai informasi, pada kesempatan tersebut, BPK telah menyerahkan 16 laporan hasil pemeriksaan kepatuhan dan kinerja kepada 10 pemerintah daerah dan Bank NTT. Di antaranya adalah Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2022 dan 2023 pada 7 entitas yaitu Pemerintah Provinsi NTT, Kota Kupang, Kabupaten Sikka, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Lembata, dan Kabupaten Alor. (Diskominfo Lembata)