Lewoleba – Pemerintah Kabupaten Lembata menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda penyampaian pendapat pemerintah terkait satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Usulan Inisiatif DPRD, tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), menjadi Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Sidang Paripurna ke XXIII yang terjadi di ruang rapat DPRD, Selasa, (28/11/23), dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero, yang didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Gewura Fransiskus. Turut hadir dalam rapat Paripurna Anggota DPRD Lembata, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, Staf Ahli Bupati, dan para Asisten Sekda serta para pimpinan OPD.
Penjabat (Pj) Bupati Lembata, Drs. Matheos Tan, M.M dalam arahannya mengatakan, perubahan bentuk hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Badan Usaha Milik Daerah. Hal ini dimaksud, agar adanya satu perusahan yang melingkupi berbagai bidang usaha, sehingga membawahi beberapa jenis bidang usaha yang dapat dikelola oleh daerah.
“Hal ini telah menjadi ketentuan dalam Pasal 139 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Perusahaan Daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dapat diubah menjadi BUMD”, jelas Pj. Bupati Matheos.
Selain itu, sambung, Pj. Bupati Matheos, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum ini untuk mempertegas dan membatasi kepemilikan BUMD yang mengelola air minum. Oleh karena itu, bentuk badan hukum perusahaan umum daerah dapat mengolah modal yang berasal dari pemerintah daerah, dan seluruh dividen menjadi hak pemerintah daerah.
Lanjut, Pj. Bupati Matheos, salam ini perusahaan daerah air minum tidak memiliki nama. Dengan dibentuk perusahaan umum daerah, perlu direncanakan nama bagi perusahaan. Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD memberi nama perusahaan yang tertuang dalam Ranperda dengan nama, Perusahaan Umum Daerah Air Minum Lembata Maju.
Pemberian nama Perusahan Umum Daerah Air Minum Lembata Maju, kata Pj. Bupati Matheos, selain sebagai identitas, juga mengandung harapan, dan cita-cita Kabupaten Lembata ke depan.
“Dengan nama Lembata Maju, kita bercita-cita dan berharap agar pengelolaan air bersih yang memadai dan memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Lembata, karena air merupakan kebutuhan dasar yang sangat vital. Dengan terpenuhi kebutuhan vital ini, masyarakat Lembata akan miliki kemajuan baik kebutuhan sekunder dan tersier”, ujar Pj. Bupati Matheos.
Di akhir tanggapan Pj. Bupati Lembata Matheos Tan, berharap agar Lembaga DPRD dapat segera mungkin membahas dan menetapkan Ranperda tentang penyesuaian bentuk hukum Perusahaan Daerah tersebut. Sehingga dengan adanya peraturan daerah ini, dapat mendorong dan memperbaiki tata kelola perusahan air minum yang menjadi kebutuhan vital masyarakat Lembata. (Diskominfo Lembata)