Lewoleba– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lembata telah menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk dibahas dan ditetapkan.
Sidang Paripurna yang dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero, yang di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Gewura Fransiskus, Wakil Ketua II DPRD Ibrahim Begu. Penyerahan Dokumen Ranperda disaksikan oleh Anggota DPRD Lembata, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, dan para Asisten Sekda serta para pimpinan OPD.
Penjabat Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, M.M, dalam arahan pemerintah atas pengajuan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, Senin, (27/11/2023) mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat secara efektif dan efisien.
“Berpedoman pada Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Pungutan yang dimaksud berupa pajak daerah dan retribusi daerah yang menjadi pembiayaan daerah dan dipergunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-sebesarnya kemakmuran masyarakat”, ungkap Pj. Bupati Lembata, Matheos Tan.
Sambung, Pj. Bupati Matheos, Ranperda ini mencakup penataan dan rasionalisasi pajak daerah serta retribusi daerah. Penambahan opsi Pajak Kendaraan Bermotor (Opsen PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Opsen BBNKB) diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik.
Sementara itu, lanjut, Pj. Bupati Matheos, rasionalisasi retribusi daerah dilakukan dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi dari 30 jenis menjadi 18 jenis pelayanan, untuk meningkatkan efektivitas pemungutan dan meminimalisir biaya pemungutan. Sehingga mengurangi beban masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dasar publik, yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Matheos meminta dukungan DPRD Lembata untuk menjadikan Ranperda ini panduan dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah, dengan memperhatikan kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat. Untuk itu, Pj. Bupati Matheos mengharapkan untuk dibahas lebih lanjut guna memperoleh persetujuan bersama dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Diujung arahan, Pj. Bupati Matheos menyampaikan apresiasi dan komitmen Lembaga DPRD Lembata, di tengah sibuknya menjelang pemilu tetap mengedepankan pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah. (Diskominfo Lembata)