Pj. Bupati Matheos Tan: TPP Batal Dicairkan, Jika OPD Tak Penuhi Syarat Ini

0
109

Lewoleba – Penjabat Bupati Kabupaten Lembata Drs. Matheos Tan, M.M menegasakan, akan melakukan pembatalan pembayaran anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan akan dialihkan ke penggunaan dana BTT. Hal tersebut dikatakan Pj. Bupati Matheos, saat rapat Paripurna bersama DPRD di Ruang Sidang DPRD Lembata, Pada Senin, (16/10/23). 

Pengalihan anggaran TPP ini dilakukan Pj. Bupati Matheos mengingat, banyaknya OPD yang belum menyampaikan laporan kinerja hingga saat ini. Sementara itu, syarat utama dan mendasar untuk dilakukan perhitungan pembayaran TPP adalah laporan kinerja dari setiap OPD. Sementara untuk itu, batas waktu penyampaian dokumen dan validasi pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah, adalah hari Rabu, 18 Oktober 2023. 

“Di tempat ini, Bapak Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat. Apabila OPD kami tidak menyampaikan laporan reformasi birokrasi sebagaimana komitmen kami, dan juga sesuai dengan permintaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Republik Indonesia. Maka anggaran untuk TPP akan saya alihkan untuk BTT. Terkait hal ini Saya sudah dapat ijin dari Jakarta”, tegas Pj. Bupati Matheos. 

Menurut Pj. Bupati Matheos, roda pemerintahan dapat berjalan baik, jika hak dan kewajiban dapat berjalan beriringan, sehingga apa yang menjadi hak juga kewajiban dapat terpenuhi sebagaimana mestinya. Untuk itu, Pj. Bupati Matheos menegaskan, akan mencairan anggaran TPP ASN di OPD yang telah melalui semua proses validasi hinggan mendapat Rekomendasi Kepala Daerah, dengan batas waktu yang ditentukan tersebut. 

“Saya minta maaf, untuk Reformasi birokrasi ini saya tidak main-main bapak ibu kepala OPD. Ini perintah Men-PAN RB saja kita begini, apalagi yang lainnya. Saya minta rubah  arah pikiran kita yang dulu, kalau tidak buat laporan kinerja dan tidak tetap akan dibayar, karena itu 50% dari PAD atau dari mana. Di depan para Ketua dan Anggota DPRD saya tegaskan tidak. Kita akan cairkan bagi OPD buat laporan kinerja, sedangkan yang tidak maka harus siap menerima resikonya. Meskipun, Lembaga DPRD meminta untuk menggunakan anggaran lain, saya akan tetap potong dipenjabaran. Karena itu, wewenang saya sebagai kepala daerah”, tegas Pj. Bupati Lembata Matheos. 

Terkait hal itu, Pj Bupati Matheos meminta agar Sekertaris Daerah dapat mengontrol dan mengawal para pimpinan OPD, untuk segera mempercepat proses penyampaian dokumen tersebut, disisa waktu yang ada.

Lebih lanjut Pj. Bupati Matheos, bahwa dokumen yang diminta itu, merupakan dokumen yang mudah yang dimiliki oleh setiap OPD. Tetapi berbanding terbalik dengan yang terjadi saat ini. “Data yang saya minta itu, data yang gampang data yang setiap bulan bapa dan ibu harus ada. Bukan data yang dibuat-buat, atau data yang direkayasa. Jadi tidak ada yang susah, yang susah itu karena tidak mau berubah”, ujar Pj. Bupati Lembata Matheos. 

Tak hanya itu, Pj. Bupati Matheos juga menyampaikan bahwa instruksi Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, bahwa anggaran Pemilu nantinya merupakan anggaran mandatori. Artinya, bahwa Pemda dan Lembaga DPRD secepatnya melaksanakan pembahasan terkait hal tersebut. Mengingat, banyak anggaran yang harus dilakukan penyesuaian saat ini.

“Kemarin seluruh kepala daerah rapat bersama Gubernur di Kupang, dan bapak gubernur minta anggaran Pemilu merupakan anggaran mandatori. Sehingga itu, mau tidak mau ada beberapa anggaran yang harus kami lakukan penyesuaian Pemda bersama DPRD”, tutur Pj. Bupati Matheos. 

Untuk diketahui bersama, peroses pencarian TPP ASN berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 900-4700 Tahun 2020 tentang” Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900.1.1/14440/Keuda tanggal 23 Agustus 2023, Hal Persetujuan Tambahan Penghasilan TA 2023, dan Peraturan Bupati Lembata Nomor 20 Tahun 2023 tentang “Tambahan Penghasilan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lembata. Serta disusul surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Nomor Bu.061.1/3058/BO/X/2023, tanggal 25 September 2023, tentang “Jadwal penyusunan, verifikasi dan validasi dokumen sesuai kriteria dan syarat pencairan TPP Tahun 2023”. (Tim Kominfo Lembata)