Lewoleba-Terkait Surat Edaran Bupati Lembata, Nomor :BU.005 / 3102 / Disparekraf / IX / 2023, Perihal Dukungan Partisipasi HUT OTDA Kabupaten Lembata ke 24. Surat yang dikeluarkan oleh dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata pada, Rabu, (27/9/23), menuai kontroversi.
Pasalnya dalam Surat Edaran Bupati Lembata tersebut, terdapat point yang mewajibkan ASN di Lingkup Pemkab Lembata untuk membeli tiket konser Mitha Talahatu.
(Point 4) “Diminta kepada seluruh Pimpinan OPD bersama ASN-PNS Kabupaten Lembata, turut serta mendukung kegiatan Hari Ulang Tahun Otonomi Daerah dengan wajib membeli tiket konser Mitha Talahatu. Dengan rincian tiket VIP sebesar Rp. 100.000 bagi pejabat Eselon II dan Eselon III, sedangkan tiket ekonomi sebesar Rp. 50.000 bagi Esolon IV dan Staf Pelaksana”.
Kutipan point tersebut kini jadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Terkait hal itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lembata Yakobus Andreas Wuwur, ketika dikonfirmasi melalui Whatsapp menjelaskan, bahwa kehadiran Mitha Talahatu di Kabupaten Lembata dalam rangka memeriahkan momentum yang bersejarah bagi Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Lembata.
“Menghadirkan artis Mitha Talahatu, adalah untuk memeriahkan HUT OTDA ke 24”, tegasnya.
Sambung Wuwur, kewajiban ASN untuk pembelian tiket konser sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut, adalah bentuk dukungan seorang ASN di hari ulang tahun Kabupaten Lembata yang ke 24. Konser Mitha Talahatu juga merupakan suatu kesatuan event HUT OTDA, yang dilaksanakan pada, 12 Oktober 2023 mendatang.
“Penjualan tiket kepada ASN adalah hal yang wajib oleh Bapa Bupati. Karena ini, adalah bentuk dukungan ASN atas ulang tahun Kabupaten Lembata yang ke 24, sekaligus mendukung event itu sendiri”, ujar Wuwur.
Dijelaskan Wuwur, bahwa Surat Edaran Bupati Lembata yang dikeluarkan itu, bukan tanpa dasar yang jelas. Sebab, telah ada kesepakatan antara Pemda Lembata dalam hal ini Dinas Pariwisata dengan pihak Event Organizer (EO). Dalam kesepakatan tersebut, pihak EO berjanji akan memberikan kontribusi ke daerah sebesar 50 hingga 100 juta rupiah, jika penjualan tiket konser memenuhi target.
“Adanya komitmen pelaku pariwisata dalam hal ini event organizer (EO). Selain kewajiban pajak dan lainnya, pihaknya siap membantu pemerintah daerah dari hasil penjualan tiket tersebut ke khas daerah. Dengan kisarannya antara 50-100 juta, sepanjang memenuhi target penjualan tiket”, jelas Wuwur.
Selain itu pula, tambah Wuwur untuk mengatasi kurangnya minat masyarakat Lembata dalam meruncit tiket konser Mitha, maka dikeluarkannya Surat Edaran Bupati tersebut.
Selain itu pula, sambung Wuwur, dengan kehadiran Mitha Talahatu di Kabupaten Lembata, tak menutup kemungkinan penggemar Mitha di daerah lain akan datang menyaksikan konser yang diselenggarakan tersebut. Untuk itu, tentu sangat berdampak besar pada aktivitas ekonomi masyarakat Lembata sendiri. (Tim Kominfo Lembata)