Tanggapan Penjabat Bupati Matheos Tan Terkait Tuntutan Masa Aksi FP2L

0
291

Lewoleba– Forum Penyelamat Pembangunan Lembata (FP2L) menggelar aksi unjuk rasa di Kota Lewoleba, Kabupaten Lembata. Unjuk rasa yang dipimpin oleh Alex Murin itu, mulai digelar di beberapa titik, depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata menjadi titik awal aksi unjuk rasa tersebut. Serta dilanjutkan di depan Kantor Polres Lembata, Kantor DPRD Lembata dan berakhir di Kantor Bupati Lembata, pada Senin, (25/9/23). Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh FP2L, menuntut penyelesaian beberapa persoalan yang di dugaan syarat Korupsi. 

Forum Penyelamat Pembangunan Lembata (FP2L) yang menggelar aksi di depan Kantor Bupati Lembata, disambut baik oleh Pj. Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, M.M bersama jajarannya. Sambutan hangat oleh Pj. Bupati bersama jajarannya itu, dibuktikan dengan menerima perwakilan dari masa aksi FP2L untuk melakukan audensi bersama di ruang Rapat Bupati, yang didamping oleh para Asisten Sekda dan para Pimpinan OPD. 

FP2L dalam audensi bersama Pemda Lembata, menyampaikan sembilan tuntutannya secara langsung kepada Pj. Bupati Matheos. Sembilan tuntutan aksi unjuk rasa FP2L yakni, 1) Meminta Pj. Bupati Lembata mengawal proses audit oleh Inspektorat Lembata terkait aliran dana Covid-19, (2) Meminta Pj. Bupati menyelesaikan Hutang piutang Pemda kepada pihak ketiga, yang dilakukan oleh bendahara Alm. Albert Ali Buran, (3) Meminta Pj. Bupati Lembata melakukan audit proyek irigasi Weilain di Kedang, (4) Meminta Pj. Bupati, untuk memanggil Kepala Dinas Kesehatan terkait utang puskesmas-puskesmas kepada pihak ketiga yang mencapai 80 juta, (5) Meminta Pj. Bupati memonitoring atau mengintervensi harga sembako di pasar, (6) Mempertanyakan Pj. Bupati Lembata terkait, biaya operasional Rumah Jabatan Wakil DPRD Lembata yang tidak ditempati, (7) Mempertanyakan kepemilikan 2 buah kapal dan 6 mobil yang saat ini di kelola oleh Dinas Perhubungan, karena menurut informasi yang diperoleh bahwa pengajuan proposal oleh salah satu Koperasi, (8) Meminta Pj. Bupati Lembata membangun ruas jalan dari desa Mahal II menuju Angar Laleng sepanjang 3 Km, dan ruas jalan menuju SMA Anugrah Kasih Lewoleba, (9) Meminta Pj Bupati agar memerintah Kadis Pendidikan untuk mencopot, serta mengaudit Kepala Sekolah SMP Negeri I Nubatukan dan Kepala Sekolah SMPN 5 Meluwiting Kecamatan Omesuri. 

Terkait Sembilan tuntutan yang dilayangkan FP2L tersebut, Alex Murin selaku ketua Forum sangat mengharapkan agar Pj. Bupati Matheos segera mengambil langkah tegas demi kesejahteraan masyarakat dan Lembata yang bersih akan korupsi. “Kami sangat mengharapkan agar bapak Pj. Bupati menyikapi tuntutan tersebut dengan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku”, pinta Murin. 

Sementara itu, Pj. Bupati Lembata Matheos dalam tanggapannya saat audiens bersama FP2L di ruang rapat Bupati, dengan tenang beliau menanggapi sembilan tuntutan aksi yang dilayangkan oleh FP2L kepada Pemda Lembata. Semua tuntut itu, akan diterima dan akan ditindaklanjuti bersama jajarannya yang tidak lain adalah Sekda dan para Pimpinan OPD terkait aspirasi yang disampaikan. 

“Kami sangat berterima kasih, karena bapak-bapak dengan hati tulus datang untuk menyampaikan masalah yang sedang terjadi di masyarakat. Namun, perlu saya ingatkan bahwa tuntutan yang kami terima tidak semuanya akan kami penuhi dan ditindaklanjuti, mengingatkan keterbatasan anggaran saat ini dan akan terjawab di tahun 2024”, jelas Pj. Bupati Matheos. 

Sambung Pj. Bupati terkait penyalahgunaan dana Covid-19 pada tahun 2021 silam, Pj. Bupati Matheos mengatakan bahwa, Dana Covid-19 telah selesai bersamaan dengan dikuncinya aplikasi APBN di Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sehingga dana Covid-19 yang diberikan oleh Kemenkes tidak dapat dibahas lagi jika terdapat anggaran yang belum terealisasi. 

“Dana Covid sudah selesai bersamaan dengan ditutupnya aplikasi anggaran Covid di Kemenkes. Jika ada Insentif tenaga kesehatan yang belum dibayar, maka tidak akan terbayarkan. Hal ini, karena mekanisme pembayaran insentif Nakes menggunakan metode lamsam, artinya dibayarkan setiap bulan atau beberapa bulan setelah memasukan laporan. Ya ada laporan tentu akan dibayarkan, tetapi jika laporannya terlambat maka akan terlambat juga pembayarannya. Apabila, bila batas waktu yang ditentukan berakhir dan laporan belum diterima, ya dianggap hangus”, tutur Pj. Bupati Matheos. 

Sementara itu, lanjut Pj. Bupati Matheos, terkait honor tim pembina, pengendalian dan pengawasan gugus tugas, berbeda dengan insentif Nakes. Karena honor yang diterima tim gugus tugas telah dianggarkan dan berlaku sekali dalam setahun. “Ini berbeda antar insentif Nakes dan Honor tim gugus tugas. Honor tim gugus tugas yang dianggarkan untuk pembinaan, pengendalian dan pengawasan. Jadi tidak ada kesamaan antara dana Covid dan honor tim gugus tugas, tandas Pj. Bupati Matheos. 

Lanjut Pj. Bupati Matheos, terkait Utang piutang yang dilakukan bendahara pimpinan Alm. Albert A. Buran adalah utang pribadi, dan bukan menjadi utang Pemda. Hal tersebut disampaikan Pj. Bupati Matheos, karena utang tersebut tidak tercatat dalam dana pembiayaan daerah. Pj. Bupati Matheos menjelaskan, bahwa dalam tata kelola keuangan daerah jika tidak dicantumkan dalam dana pembiayaan daerah, maka bukan menjadi utang Pemda melainkan utang pribadi.

“Saya juga sudah mengetahui utang piutang tersebut. Namun, ini bukan menjadi utang Pemda tetapi utang Pribadi, sehingga pemda tidak bertanggungjawab atas utang pihak ketiga tersebut. Kami akan anggaran atau membayarnya jika tercatat dalam dana pembiayaan, atau ada putusan pengadilan serta penugasan dari Pemerintah Pusat. Selama utang tersebut tidak tercatat dalam dana pembiayaan daerah, maka itu bukan menjadi utang Pemerintah Daerah. Ya kalau pihak ketiga merasa dirugikan boleh dilaporkan pada APH”, jelas Pj. Bupati Matheos.

Lebih lanjut, Pj. Bupati Matheos menanggapi tuntutan terkait proyek irigasi Weilain di Kecamatan Omesuri, bahwa tahap awal proses perencanaan hingga pelaksanaan Pj. Bupati kurang mengetahui secara jelas. Akan tetapi menurut Pj. Bupati Matheos, jika ada indikasi penyalahgunaan anggaran dalam proses pengerjaannya maupun perencanaannya dapat diproses sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Saya tidak tau jelas akar permasalahannya. Tetapi, jika proyek tersebut merugikan Negara silahkan bapak-bapak laporkan ke APH dengan bukti yang bapak mereka miliki. Saya akan memberikan ruang untuk hal ini”, ujar Pj. Bupati Matheos. 

Namun dari segi pemerintah Lanjut Pj. Bupati Matheos, berjanji akan melanjutkan proyek irigasi Weilain yang mangkrak tersebut demi masyarakat Lembata. Oleh karena itu, Pj. Bupati akan memerintah OPD teknis dalam hal ini Dinas PU untuk terjun melakukan perhitungan anggaran kelanjutan pengerjaan proyek tersebut. 

“Kita tidak mau mencari siap yang salah siapa yang benar. Tugas saya ke Lembata ya untuk melayani masyarakat, bukan mencari kesalahan orang. Kita akan lanjutkan proyek tersebut. Pak Kadis PU tolong ditindaklanjuti masalah ini, dan dianggarkan melalui dana spesifik pada tahun 2024, sehingga masyarakat di Kedang bisa menikmati air bersih”, tegas Pj. Bupati Matheos. 

Sambung Pj. Bupati Matheos terkait ruas jalan Desa Mahal II menuju Angar Laleng dan ruas jalan menuju Sekolah Menengah Atas (SMA) Anugrah Kasih Lewoleba, bahwa akan dianggarkan pada tahun 2024, baik ruas jalan di Desa Mahal II sepanjang 3 km, serta ruas jalan menuju SMA/SMP Anugrah Kasih. “Pak Kadis PU, tolong dicatat dan dianggarkan tahun 2024”, pinta Pj. Bupati Matheos.

Tanggapan Pj. Bupati Matheos terkait utang operasional Puskesmas -puskesmas yang mencapai 80 jutaan, terhadap hal ini, Pj. Bupati Matheos sendiri juga baru mengetahuinya, dan berjanji akan memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk mempertanyakan penyebab serta mencari solusi penyelesaian utang tersebut. Sementara itu, tanggapan Pj. Bupati Matheos terhadap biaya operasional Rumah Jabatan kedua Wakil DPRD yang tidak ditempati, Pj. Bupati berjanji akan memanggil pihak yang bertangungjawab, serta menyampaika hal tersebut kepada Lembaga DPRD dan mencari solusi terkait persoalan ini. 

“Saya akan panggil kadis Kesehatan dan menayangkan masalah apa yang membuat biaya operasional puskesmas membengkak, dan ini menjadi contoh bagi OPD lainnya. Jangan menunggu utang di pihak ketiga membengkak baru dibayar. Saya harap ini menjadi perhatian serius para pimpinan OPD”, tegas, Pj. Bupati Matheos. 

Lanjut Pj. Bupati Matheos terhadap tuntutan FP2L terkait pembiayaan operasional Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) terhadap kebutuhan pribadi korban pelecehan seksual serta kekerasan terhadap perempuan dan anak. Ini adalah permasalahan yang cukup serius dan menjadi perhatian kita bersama. Dikatakan Pj. Bupati, mengingat meningkatnya kasus tersebut yang dilaporkan dan sedang ditangani oleh pihak polisi. Oleh karena itu, Pemda akan menganggarkan pembiayaan melalui dana spesifik dalam upaya pencegahan dan mengatasi kasus tersebut. 

“Masalah yang cukup memprihatinkan, karena banyak kasus yang telah dilaporkan di polisi. Pak Asisten tolong tindaklanjuti masalah ini, karena kadisnya pensiun. Untuk itu, saya minta sampaikan kepada ibu sekretarisnya, sehingga dapat dianggarkan. Biar nanti ada sosialisasi pencegahan dan sosialisasi penegakan hukum, agar dapat mencegah dan mengatasi terjadinya kasus”, ungkap Pj. Bupati. 

Sementara untuk tanggapan tuntutan FP2L terkait Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri I Nubatukan dan Kepala SMP Negeri 5 Omesuri, Pj. Bupati Lembata secara tegas akan meminta Kepala Dinas Pendidikan untuk memanggil kedua Kepala SMP yang bersangkutan untuk dilakukan review terhadap tuntutan ini, jika ditemukan kekeliruan atau pelanggaran terhadap kode etik ASN maka harus diproses sesuai mekanisme dan prosedur perundang-undangan yang berlaku kepada seorang ASN. Untuk itu, Pj. Bupati meminta agar segera menyikapinya dan dilaporkan kepada dirinya. 

“Pak Kadis Pendidikan segera memanggil Kedua Kepala SMP tersebut. Apabila ada pelanggaran, maka berikan sanksi sesuai pelanggaran yang dilakukan, serta dilaporkan kepada saya”, tandas Pj. Bupati Matheos. 

Sedangkan tanggapan tuntutan FP2L terkait dua kapal dan enam mobil diinformasikan bahwa status kepemilikan yang tidak jelas, Pj. Bupati Lembata Matheos mengatakan, bahwa kapal dan mobil adalah aset Pemda. Oleh karena itu, semua kendaraan ini nantinya akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk meningkatkan PAD. 

“Aset Pemda, kita bicara ini soal hukum anggaran. Kalau dikelola oleh Koperasi maka untuk koperasi, tetapi jika dikelola oleh BUMD maka akan dinikmati oleh masyarakat. Kalau koperasi kita bicarakan saham”, ujar Pj. Bupati Matheos. 

Sementara itu, tuntutan FP2L terkait Inflasi Daerah Pj. Bupati mengatakan, saat ini stok beras di Bulog sebanyak 381 ton, yang terdiri dari beras Dinas Sosial Provinsi NTT dan stok gudang. Sedangkan untuk pasokan beras yang akan masuk sebanyak 400 ton, dan beras bantuan 10 kg yang akan diberikan kepada masyarakat penerima manfaat akan dilakukan pada akhir bulan September ini. 

“Kata kepala gudang Bulog, beras yang ada sat ini sebanyak 381 Ton, tapi kita masih menunggu karus beras dari Bappenas, sehingga belum dapat dijual kepada masyarakat. Sementara pasokan beras yang akan tiba sebanyak 400 Ton”, tutur Pj. Bupati Matheos.

Sambung Pj. Bupati Matheos, Beras yang saat ini berada di bulog, telah meminta pihak bulog untuk menjualnya kepada masyarakat, sehingga harga beras medium dan premium yang mengalami kenaikan harga 1000-2000 rupiah tersebut dapat teratasi, sehingga dengan dijualnya beras Bulog tersebut sedikit memberi alternatif pilihan bagi masyarakat untuk membeli beras. 

“Saya sudah cek harga beras di dua toko Olympic dan Naga Mas, untuk harga beras mengalami kenaikan sebesar 1000-2000 rupiah. Saya juga sudah perintahkan pihak bulog agar segera menjual beras yang saat ini berada di gudang bulog”, ujar Pj. Bupati Matheos. 

Tak hanya itu, untuk mengatasi masalah melonjaknya harga beras Pemerintah Lembata telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh ASN di OPD, Kecamatan dan Aparat desa yang menginstruksikan gerakan sehari tanpa beras, atau sehar mengkonsumsi pangan lokal. 

Lanjut Pj. Bupati Matheos, perlu diingatkan bahwa saat ini Anggaran Pemda banyak terpotong mulai dari penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 8,6 miliar, dan pembayaran Dana Alokasi Khusus  (DAK) yang gagal sebesar 4,2 miliar, serta pembayaran utang kepada pihak ketiga atas keputusan peradilan sebesar 1,8 miliar. 

Karena Menurut Pj. Bupati Matheos, jika semua anggaran tidak direalisasikan akan banyak sekali program dan kegiatan di OPD atau Pemda yang tidak dapat berjalan dan terlaksana dengan baik. Tentu, mempunyai berdampak  pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lembata itu sendiri. 

Diakhir tanggapan Pj. Bupati Matheos menyampaikan ucapan terimakasih kepada FP2L, yang pada hari secara langsung menyampaikan aspirasi masyarakat. “Kalian adalah mata dan telinga saya di masyarakat, Saya berharap kalian dapat membatu mengawal dan mendukung pembangunan yang sedang dikerjakan di Kabupaten Lembata yang kita cintai bersama ini. (Tim Kominfo Lembata)