Pj. Bupati Matheos Tan: Kepala Desa Jangan Manipulasi DD

0
202

Lewoleba- “Laporan yang saya terima bahwa, kerugian Negara mencapai 22 miliar dari Dana Desa (DD). 8 miliar DD telah dikembalikan ke khas Negara, dan masih tersisa 12 miliar. Ini artinya baru 20,24% saja yang diterima Negara. Saya minta dalam waktu dekat semuanya segera diselesaikan”. Demikian yang disampaikan Penjabat Bupati Lembata Drs. Matheos Tan, MM, saat membuka kegiatan sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa, di Aula kantor Bupati Lembata, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Provinsi NTT pada, Rabu, (20/9/23).

Sambung Pj. Bupati Matheos bahwa, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 20 tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 
Bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.

“Bapa dan ibu kepala desa, kalau ada temuan pelanggaran pengelolaan keuangan DD dari BPK,  ya, dalam waktu 60 hari harus dikembalikan ke khas Negara. Tapi yang saya lihat kondisi di Lembata terbalik dari ketentuan tersebut. Bahkan, ada kepala desa yang sudah dua periode juga belum mengembalikan. Ada juga yang sudah meninggal, dan yang meninggal kita akan minta Pemdes nya buat laporan kematian dengan menunjukan Akte Kematian. Ada juga kepala desa yang tidak berada di tempat, kita akan membuat laporan polisi, sehingga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO)” ujar Pj. Bupati Lembat Matheos.

Jelas berdasarkan aturan dan perundang-undangan sambung Pj. Matheos, bahwa desa merupakan unit pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan menjadi sektor terdepan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah. Tak hanya itu, desa juga menjadi lokomotif yang mampu menjalankan peran sebagai ujung tombak dalam pelayanan masyarakat yang berkualitas, guna mensejahterakan masyarakat diberbagai bidang.

“Tugas bapa dan ibu kepala desa (Kades), ya mensejahterakan masyarakat, menjadi pembina masyarakat dan menjadi contoh untuk masyarakat. Selain itu juga, membangun infrastruktur sesuai kebutuhan masyarakat, serta menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat dan desa itu sendiri. Saya ingatkan bahwa, Dana Desa bukan dipakai buat senang-senang seperti uang pribadi”, tegas Pj. Bupati Matheos. 

Banyak Kades di Lembata yang terseret kasus, Pj. Bupati Matheos berpesan agar para Kades dan Bendahara desa dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya. Agar, nantinya para Kades lebih mengetahui,  dan memahami regulasi serta mekanisme pengelolaan keuangan desa itu.

“Saya minta supaya bapa dan ibu desa mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, agar secara baik dan benar dalam Pengelolaan, Perencanaan, Pelaksanaan dan pertanggungjawaban dana desa nantinya”, pinta Pj. Bupati Matheos.

Lebih jauh Pj. Bupati Matheos juga menyadari, bahwa dalam proses menjalankan roda pemerintahan tidak akan terlepas dari kesalahan dan kekeliruan. Oleh sebab itu, Pj. Bupati Matheos mengharapkan agar, mulai dengan langkah yang baru, dan tentunya mengedepankan mekanisme transparansi, akuntabel, terarah dan efektif serta efisien demi Lembata yang maju.

Diakhir sambutan Pj. Bupati Lembata Matheos menyampaikan dalam waktu dekat akan merealisasikan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 8,3 miliar yang selama ini menjadi polemik. Untuk itu, Pj. Bupati Matheos berpesan, agar menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah kepada bapa ibu kepala desa dalam pengelolaan dana desa tersebut.

“Buktikan kinerja dan keseriusan kalian setelah mengikuti kegiatan ini. Buktikan bahwa masyarakat saya sejahtera dan makmur. Buktikan desa saya mandiri tanpa DD. Harus yakin dan optimis bahwa ditangan kalian Desa dan Kabupaten Lembata semakin maju, mandiri dan sejahtera”. Harap Pj. Matheos. 

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kabupaten Lembata Azrijal, SH.,MH, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan peningkatan kesadaran hukum yang tujuan utamanya adalah meningkatkan kapasitas dan kompetensi para Kepala Desa dan Bendahara Desa dalam mengelola keuangan Desa sehingga Dana Desa yang telah dianggarkan oleh Pemerintah dapat dikelola dengan baik sebagaimana aturan yang berlaku.

Sambung Kejari Lembata Azrijal, bahwa kegiatan ini sejalan dengan Program Jaga Desa sebagaimana instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia untuk melakukan preventif melalui pemberian pembekalan kepada seluruh kepala Desa se-Kabupaten Lembata untuk mengurangi terjadinya Tindak Pidana Korupsi serta menambah wawasan terkait aturan dan dampak dalam pengelolaan Dana Desa.

Lanjut Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Azrijal juga mengharapkan kepada seluruh Kepala Desa serta perangkat Desa untuk selalu memperhatikan aturan pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mengoptimalkan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peruntukannya dan menjadi bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Lembata.

Untuk diketahui bersama bahwa setelah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum oleh Kejaksaan Negeri Lembata Bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata. Acara dilanjutkan dengan kegiatan Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lembata terhadap Kepala Desa Se-Kabupaten Lembata.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Sekda, para pimpinan OPD, para Camat, jajaran Pegawai Kejaksaan Negeri Lembata dan Kepala Desa serta Bendahara desa se-kabupaten Lembata. (Tim Kominfo Lembata)