Polemik Gaji KADES, Penjabat Bupati Lembata Angkat Bicara

0
287

Terkait persoalan penghasilan tetap perangkat desa yang seharuanya setara dengan golongan II PNS 0 tahun menjasi polemik. Oleh karena itu, penjabat bupati Lembata Drs. Matheos Tan, MM, angkat bicara terkait persoalan tersebut di ruang rapat bupati saat audiens bersama Tim Tenaga Ahli Pendamping Program Pembangunan dan Perbedaannya Masyarakat Desa (P3MD), Kamis, (20/7/2023)

Penjabat bupati Matheos mengatakan bahwa saat ini pemerintah pusat belum mempertimbangkan laporan dan data pengelolaan anggaran yang telah dikirim. Sehingga pemerintah kabupaten Lembata mengalami kekurangan Dana Alokasi Umum (DAU) untuk membiayai mandatory spending yang diamanatkan regulasi.

Sambung Penjabat Bupati Matheos bahwa, Pemerintah Lembata tidak tinggal diam dalam menagatasi masalah yang sedang terjadi. Berbagai upaya rasionalisasi dan pergeseran anggaran dalam memenuhi kewajiban sebesar 8 miliar untuk pembayaran penghasilan tetap perangkat desa dan premi asuransi kesehatan BPJS tersebut.

Selain itu, sambung Penjabat Matheos bahwa dukungan anggaran untuk operasi pemerintah daerah bersumber dari dana block grant DAU. Sehingga mandatory spending untuk ADD termasuk pembayaran penghasilan tetap aparat desa juga berasal dari bloc grant DAU. Karena Spesifik grent tidak dapat dialokasikan untuk membayar penghasilan tetap perangkat desa. Namun menggunakan block grant DAU. Sementara itu, PAD 50 persen dialokasikan dalam program pemerintah pusat untuk penurunan kemiskinan ekstrem

Tak hanya itu, lanjut Penjabat Bupati Lembata, bahwa kabupaten Lembata saat ini juga mengalami disparitas dalam penerimaan tunjang penghasilan pegawai dibandingkan daerah-daerah lain. Oleh karena itu, beliau berharap agar semua kita dapat memahami kondisi yang sedang terjadi di Lembata.

Lebih lanjut penjabat Bupati juga menekankan agar tim ahli pendamping desa bersama aparat desa juga memperhatikan angka kemiskinan ekstrem yang ada di kabupaten Lembata. Karena hingga saat ini data kepala keluarga miskin belum didapat oleh Kemenko PMK. Menurut beliau data yang ada saat ini harus diverifikasi ulang karena data angka kemiskinan saat ini adalah data di tahun 2021.

Selain itu, penjabat Bupati Lembata Matheos juga menegaskan agar data penduduk yang masuk kategori miskin ekstrim dari tingkat desa harus diterbitkan oleh kepala desa. Sehingga data tersebut benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya ingatkan untuk mendapatkan data penduduk yang masuk kategori miskin ekstrem dadi tingkat desa. Kalian harus pastikan dilapangan dan data tersebut diterbitkan melalui keputusan kepala desa”, tegas Penjabat Bupati Matheos. (Tim Kominfo)