Bertempat di ruang rapat bupati, Jumat, (21/7/2023), Penjabat Bupati Lembaga Drs. Matheos Tan, M.M, dalam kegiatan Rakor bersama Bawaslu dan pemimpin OPD dalam rangka perwujudan netralitas ASN, dengan tema Netralitas ASN dalam mewujudkan pemilu berintegritas dan bermartabat pada pemilihan umum serentak tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Lembata.
Penjabat Bupati Lembata Matheos meminta aparatur sipil negara (ASN) meningkatkan kinerja dan pelayanan terhadap masyarakat. Juga tak ikut terlibat dalam Pilkada Serentak 2024 mendatang, jika ditemukan beliau akan menidaknya.
Mangingat sambung, Penjabat Bupati Matheos, bahwa sebagai seorang ASN tentu harus pegang pada regulasi dan aturan yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam Kampanye Pilkada/Pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintahan Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS/ASN. Oleh karena itu, sebagai ASN harus meninggalkan keberpihakan kepada kandidat tertentu, karena tugas kita untuk melayani masyarakat.
“Saya tegaskan ASN tidak boleh ikut politik praktis. Kita punya regulasi yang mengatur tentang itu. Bila ditemukan maka saya lah yang akan menindaknya”, tegas Penjabat Bupati Matheos. (Tim Kominfo)