Penjabat Bupati Lembata Ingatkan Di Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Penerimaan Tenaga Honorer

0
1493
Penjabat Bupati Lembata, Masrianus Jawa saat membawakan sambutan pada acara Pisah Sambut di Kantor Bupati Lembata

KOMINFO LEMBATA – Berdasarkan Surat Menteri PAN-RB nomor B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Yang ada hanya Pagawai ASN (PNS dan PPPK). Berkenaan dengan aturan tersebut, maka bagi pegawai non-ASN (PPN-PNS) yang memenuhi syarat dapat ikut pada seleksi calon PNS maupun PPPK.

Merujuk pada aturan ini, Pemda Kabupaten Lembata di dalam rancangan APBD 2022 tidak lagi menganggarkan pembiayaan honorer untuk pegawai non ASN dan PPPK. Pembiayaan honorer akan dialihkan ke belanja tak terduga (BTT) untuk mengantisipasi jika adanya kebijakan lain lagi dari pemerintah pusat.

Hal tersebut diatas disampaikan penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah, Paskalis Ola Tapobali pada apel kesadaran 18 Juli 2022 di halaman Kantor Bupati Lembata.

Apel Kesadaran lingkup Pemda, Senin,18 Juli 2022

Disampaikannya, pemerintah daerah harus mengikuti kebijakan pemerintah pusat terkait tenaga honorer.

“Ini semua karena perintah regulasi (aturan) yang wajib dijalankan. Bukan kebijakan Pemerintah Daerah”, kata Marsianus Jawa.

Sementara untuk tenaga-tenaga lain karena kebutuhan, seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan, disampaikan Marsianus Jawa bahwa untuk kebutuhan itu dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga dan statusnya bukan merupakan Tenaga Honorer.

Untuk tenaga honorer tahun 2022 yang sementara bekerja, Marsianus Jawa menghimbau agar tetap menunjukkan kinerja yang baik.

“Tetap bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin dan loyal. Tunjukan kinerja kerja saudara-saudara. Karena seperti yang sudah saya katakana tadi, apabila kinerja bagus maka siapapun yang akan memimpin pasti akan dipakai”, himbaunya.