Tenun tradisional Kabupaten Lembata dipersiapkan untuk mendapatkan hak paten produk

0
757

Langka awal dalam rangka mendapatkan hak paten adalah Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradsional Lembata. Terlihat kelompok pengrajin tenun ikat yang ada di Kabupaten Lembata mengikuti Sosialisasi dan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), di Aula Ankara Lewoleba, Rabu 8 September 2021.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) Kabupaten Lembata bekerjasama dengan Dekranasda Provinsi NTT.

Narasumber yang ditampilkan Yudhi Prasetyo selaku Analis Permohonan Kekayaan Intelektual pada Kanwil Kemenkumham NTT, Dra. Dience Elensia Bule Logo, M.Si dari Kanwil Kemenkumham NTT,

Selain itu, Marcelina Kopong selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi NTT, dan Apol Mayan selaku Kepala Dinas Parwisata dan Ekonomi Kreatif Kabupaten Lembata.

Bupati Lembata, Thomas Ola dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli Bupati Lembata Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Nasrun Neboq, SH ketika membuka kegiatan Sosialisasi dan Fasilitasi HAKI Tenun ikat dan pembentukan kelompok MPIG Tenun Ikat Kabupaten Lembata menegaskan Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata menyadari, bahwa Hak Kekayaan Intelektual telah memacu dimulainya era baru pembangunan berdasarkan ilmu pengetahuan bahkan menjadi salah satu komponen penting penunjang pertumbuhan ekonomi bangsa.

Kabupaten Lembata, diberi karunia beragam budaya, potensi geografis wilayah, dan sumber daya manusia yang luar biasa, termasuk juga potensi-potensi yang memiliki nilai ekonomis. Salah satunya Tenun Ikat.

Tenun Ikat merupakan satu dari sekian banyak kekayaan alam di Lembata yang perlu dijaga dan dilindungi, karena dari Tenun Ikat, kita dapat mengetahui sejarah peradaban masa lalu.

Nasrul Neboq menegaskan, Tenun Ikat Lembata sangat kesohor karena memiliki nilai seni dengan beragam corak dan motif yang bila dikembangkan akan berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat. Karena itu, Pemda Kabupaten Lembata tidak akan membiarkan aset bernilai ini diambil pihak lain seperti kejadian di sejumlah tempat diantaranya tarian Reok Ponorogo dan Batik yang telah diklaim pihak lain atau negara lain.

Ia mengajak semua pihak untuk memiliki kepedualian terhadap kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual, melindungi dan memberdayakan warisan tradisi, seni, budaya, dan kearifan lokal, baik kekayaan intelektual personal maupun komunal, sebagai pendorong ekonomi daerah.

β€œKegiatan ini sangat penting. Pemerintah Kabupaten Lembata mengharapkan agar kreasi-kreasi masyarakat Lembata pada waktunya nanti dapat terdaftar untuk bisa mendapatkan hak cipta”, terangnya. (Dinas Kominfo Lembata)