Lewoleba, Dengan ditetapkannya dua buah Perda tentang retribusi, perlu ditingkatkan pendapatan daerah, karena negara hidup dari pajak, kita semua juga hidup dari pajak. Demikian penyampaian Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST., M.T, ketika menetapkan pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Lembata Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Penetapan kedua Perda tersebut dilangsungkan di Rumah Jabatan Bupati Kuma Resort, Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata Nusa Tenggara Timur, pada Senin (13/09/20).
Dalam arahan singkat Bupati Sunur, menyampaikan ucapan terimaksih dan penghargaan yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lembata yang telah sungguh-sungguh tanpa Ielah melakukan pembahasan atas kedua Ranperda itu, hingga dapat menjadi produk hukum.
“Produk tersebut dapat menjadi landasan dan pedoman bagi semua pihak dalam beraktivitas dan bermasyarakat di Kabupaten Lembata” tegasnya.
Lanjutnya, kita patut bersyukur, karena seluruh anggota DPRD Kabupaten Lembata secara bulat memberikan persetujuannya atas dua Ranperda yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi peraturan Daerah (Perda).
Tambahnya, pihaknya menyadari bahwa selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan, masukan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan adu argumentasi.
“ltu semua merupakan sebagai cerminan berdemokerasi demi terciptanya rumusan Perda yang baik dan dapat mendatangkan manfaat yang sebesar besarnya bagi masyarakat di Kabupaten Lembata yang kita cintai ini,” ungkapnya.
Diakhir sambutannya Sunur meminta agar kedua Perda tersebut dapat memberikan perubahan dalam rangka meningatkan pendapatan daerah. “Harus cepat, diimplementasikan dan harus bejalan dengan baik, segera ambil langkah kongkrit”.
Tambah Sunur, dua Perda ini akan mengukur kinerja setiap organisasi perangkat daerah. Hal tersebut dapat terlihat dari pencapaian target PAD. “Perda yang dibuat harus dilaksanakan dengan baik, negara hidup dari pajak dan kita semua juga hidup dari pajak”, tegas Sunur.
Hadir menyaksikan penandatanganan dua buah Perda tersebut Ketua DPRD Kabupaten Lembata Petrus Gero, S.Sos, Sekretaris Daerah Paskalis Ola Tapo Bali, A.P., M.T, dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lembata. (Tim Kominfo Lembata)