BUPATI SUNUR SAKSIKAN PEMUSNAHAN BARANG BUKTI OLEH KEJARI LEMBATA

0
896

Lewoleba, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Nusa Tenggara Timur, pada Senin (28/9/20). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Lembata. Eliaser Yentji Sunur, ST.,M.T, Ketua Pengadilan Negeri Lembata, Ngurah Suradatta Dharmaputra dan Kapolres Lembata AKBP. Yoce Marten, serta para kepala Organisasi perangkat daerah Lingkup Pemkab Lembata. Kepala Kejaksaan Negeri Lembata, Ridwan Sujana Angsar, SH., M.H, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti rampasan dari terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap. “Barang bukti yang kami musnahkan tersebut merupakan barang bukti yang dirampas dari para terdakwa yang sudah divonis bersalah serta berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Lembata”, tutur Ridwan.

Lanjut Ridwan, kegiatan pemusnahan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap kali ini sedikit berbeda dari tahun sebelumnya. Kegiatan pemusnahan biasanya kami lakukan hanya intern pada institusi kami saja. Namun kali ini kami mengundang bapak bupati untuk secara langsung menyaksikan dan mengambil bagian dalam kegiatan tersebut, ungkap Kejari yang baru saja ditugaskan di Kabupaten Lembata itu.

“Pemusnahan barang bukti yang dilakukan saat ini memang tidak banyak, berbeda dengan di tempat Iain, mungkin ada pemusnahan narkotika atau barang yang nilai ekonominya tinggi. Namun kita tidak dapatkan hal itu disini’, ungkap Ridwan.

Dipengujung sambutannya, beliau mengucapkan terima kasih kepada bapak Bupati bersama para kepala OPD, Kapolres Lembata dan Kepala Pengadilan Negeri Lembata yang hari ini bersedia mengikuti kegiatan ini. Selain itu juga Ia meminta kepada bapak bupati agar dapat memberikan izin untuk membangun mushola di areal kantor Kejari yang dapat dimanfaatkan oleh pegawai Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Dinas Lingkungan Hidup serta Guru dan Murid di SMKN1 Lewoleba, tutup Ridwan.

Sementara itu, Pj. Kepala Seksi barang bukti dan barang rampasan (BBBR) Kejari Lembata, Luhut Panjaitan, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara sepanjang Tahun 2020. “Untuk pemusnahan barang bukti kali ini ada beberapa perkara, bervariatif, diantaranya ada yang perkara penganiayaan, pencurian dengan pemberatan maupun dengan rencana untuk melukai berat”, jelas Luhut.

Sambung Luhut, Barang bukti diantaranya ada parang, alat pemotong besi, obeng, gagang kunci L, batu, kaos bekas darah, pecahan botol bir, busur panah, sampan, kemudian ada helm yang pecah dari tindakan penganiayaan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimana putusannya semua barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Totalnya sebanyak 10 perkara mulai januari Tahun 2020, tutup Luhut. (Tim Kominfo Lembata)