BUPATI SUNUR, PASTIKAN PASAR TRADISIONAL BARTER WULANDONI IKUT LOMBA INOVASI DAERAH

0
995

BUPATI SUNUR, PASTIKAN PASAR TRADISIONAL BARTER WULANDONI IKUT LOMBA INOVASI DAERAH

Lewoleba, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, ST., MT, memimpin rapat perdana di atas kapal Pinisi Aku Lembata dalam perjalanan dari Kabupaten Lembata menuju Dusun III Meko, Desa Pledo Kecamatan Witihama Kabupaten Flores Timur, pada Minggu (14/6/20). Bupati Sunur memimpin rapat dan membahas 2 (dua) agenda penting yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. Hadir dalam rapat tersebut Para Kepala Organisasip Perangkat Daerah Kabupaten Lembata , Camat Nubatukan dan Camat Nagawutung.

Agenda pertama membahas terkait keikutsertaan Kabupaten Lembata dalam Perlombaan Inovasi Daerah dalam penerapan New Normal dan agenda kedua terkait Surat Edaran Gubernur Nusa Tenggara Timur terhadap penerapan tatanan kehidupan yang baru selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) Kabupaten Lembata Said Kopong, S.Sos., M.Si,  menjelaskan, ada tujuh kriteria yang dilombakan oleh Kementerian Dalam Negeri. Bapelitbangda telah menyiapkan tiga kriteria yang akan ikut dilombakan. Pertama Pasar Tradisonal, Pasar Wulandoni Pasar Barter, Kedua Pasar Modern ialah Pasar Walangsawa dan ketiga Pariwisata yang diambil wisata Pantai Lewolein, jelas Said.

Tambah Said, hasil video pendek yang akan dilombakan pun memiliki batas durasi videonya hanya 1,5 menit saja. Saat ini Tim Bapelitbangda dan Tim Kominfo sedang melakukan proses editing hasil pengambilan video di pasar barter dan tempat wisata Lewolein. Sementara Pasar Modern Walangsawa akan ditambahkan dalam icon inovasi yang diperlombakan, tutup Said.

Sementara itu, Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S. T, M.T, mengatakan bahwa dari tiga kriteria yang diambil dalam perlombaan inovasi daerah itu, maka dipastikan Kabupaten Lembata akan turut serta dalam ajang lomba invosai daerah. Ikut dalam ajang lomba itu yakni pertama pasar barter tradisional di Desa Wulandoni Kecamatan Wulandoni, Kedua di tempat wisata pantai Lewolein di Desa Dikesare Kecamatan Lebatukan dan ketiga pasar modern Pasar Walangsawah di Desa Walangsawa Kecamatan Omesuri. Hal yang perlu diperhatikan adalah inovasi dari pemerintah ketiga desa tersebut dalam menjanali aktivitas kehidupan baru sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita harus membuat pembatasan mulai dari para pengunjung dengan para penjual kuliner yang ada di sana dalam hal sosial distancing, cuci tangan dan menggunakan masker. Sehingga tidak keluar dari skrip yang disusun, itulah inovasi”, tegas Sunur.

lanjut Sunur, pasar modern Walangsawa, di sana kita melihat kembali kepemilikan kartu pedagang keliling. Jika disana ada yang tidak memilki kartu pedangan keliling maka akan disuruh pulang dan tidak boleh berdagang. Sama halnya dengan penggunaan masker, jika di sana baik itu pedagang maupun pengunjung pasar yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang. Namun ada inovasi yang diciptakan oleh desa, yang mana di posko pencegahan pasar sendiri menyiapkan masker untuk mereka yang tidak memiliki masker dengan membelinya di posko tersebut, tutur Sunur.

“Walaupun kita membuka pasar tradisional, tetapi tetap melakukan pencegahan covid-19, itu yang mau kita jadikan icon inovasi daerah ini”, tegas Sunur.

Agenda kedua yang dibahas terkait surat edaran Gubernur NTT tentang penerapan tatanan kehidupan baru di masa pandemi covid-19.

“Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014. Pasal 63 ayat 1 huruf (a) dan (b) tentang “tugas kepala daerah itu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat”, salah satunya itu termaksud memberikan kenyamanan terhadap upaya pencegahan covid-19. Serta mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh Daerah dan atau masyarakat, jelas Sunur.

“Dua point ini yang kita pakai, itu kewenangan yang disuruh Undang Undang kepada kepala-kepala daerah. Ini artinya apa, dalam keadaan yang mendesak seperti saat ini. Kita harus beranggapan bahwa semua pelaku perjalanan tidak bisa dideteksi riwayat perjalanannya”, tegas Sunur.

Lanjut Sunur, hal yang paling mendasar pertama adalah masyarakat harus jujur dan kedua masyarakat harus disiplin terhadap protokol kesehatan. Hal itulah, yang menjadi kendala kita ketika memberi kebebasan kepada setiap orang yang pulang ke Kabupaten Lembata. Untuk itu, Bupati dua priode itu, tetap pada kebijakan yang keluarkan untuk pencegahan covid-19 di daerah ini. Dengan siapapun yang hendak ke Kabupaten Lembata tetap harus mengantongi hasil rapidtest dua kali yang negatif.

“Namanya admistrasi jadi harus lengkap baru diterima, tanpa alasan apapun. Kita sudah pasang kriteria syarat 1,2,3 dan seterusnya, tidak ada yang dominan karena semuanya sama tanpa tebang pilih. Tidak ada kebijakan untuk hal itu, tegas Sunur.

Lanjutnya, Kabupaten Lembata saat ini masuk dalam zona hijau dan bisa saja beruba menjadi zona merah. Oleh karena itu, harus dijaga dan jalankan karena mempunyai pengaruh besar pada diri kita dan seluruh masyarakat di kabupaten ini.

“Surat yang dikeluarkan tidak usah dicabut lagi, dan kita tetap menggunakan kebijakan yang telah kita keluar itu”, tegas Sunur.

Tahap pertama lanjut Sunur, harus melengkapi semua admistrasi yang telah dikeluarkan oleh gugus tugas pencegahan covid-19 Kabupaten Lembata. Tahap kedua kita akan mengurangi satu kali rapidtest saja di tempat asal. Sambil melihat eskalasi covid-19 di NTT, dengan tetap melakukan pembatasan pelaku perjalanan dan ganti rugi atau ganti alat yang dilakukan rapidtest kedua di Kabupaten Lembata nantinya. Tahapan ketiga yaitu, mereka boleh datang tanpa rapidtest di tempat asal, tetapi akan dilakukan rapidtest di Lembata dan membayarnya sendiri.

“Siapa yang bertanggungjawab, jika ada masalah di Kabupaten Lembata. Bukan presiden, bukan Gubernur tapi Bupati dan wali kota. Serta belum ada gugus tugas yang menyampaikan bahwa daerah-daerah yang zona hijau itu tidak boleh dilakukan rapidtest lagi, itu tidak ada”, tegas Sunur.

Dipengujung rapat Bupati Sunur juga berjanji akan menyampaikan hal serupa kepada Gubernur NTT Viktor B. Laiskodat. Semua ini dilakukan semata-mata hanya untuk menjaga seluruh masyarakat Lembata agar terbebas dari virus yang mematikan ini, ungkapnya.

Tambahnya, jika hal ini dibiarkan terus menerus akan berpengaruh pada keuangan daerah kita. Sehingga rekomendasi kita terhadap edaran tadi, tetap kita gunakan sesuai dengan surat gugus tugas dan surat erdaran protokol kesehatan yang ada, tutup Sunur. (Tim Kominfo Lembata)