BUPATI SUNUR, KEPALA DESA YANG MELANGGAR KETENTUAN BLT HARUS DIPROSES HUKUM

0
797
Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S.T,M.T, ketika memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kerja gugus tugas penanganan Covid-19 Lembata di Rumah Jabatan Bupati Lembata , pada Senin (11/05/2020)

BUPATI SUNUR, KEPALA DESA YANG MELANGGAR KETENTUAN BLT HARUS  DIPROSES  HUKUM

 

     Lewoleba,Kepala desa yang melakukan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, maka akan diaudit dan diproses secara hukum, demikian penegasan .Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S.T,M.T, ketika memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kerja gugus tugas penanganan Covid-19 Lembata di Rumah Jabatan Bupati Lembata , pada Senin (11/05/2020).

Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur, S.T,M.T, ketika memimpin rapat evaluasi pelaksanaan kerja gugus tugas penanganan Covid-19 Lembata di Rumah Jabatan Bupati Lembata , pada Senin (11/05/2020)

Rapat dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Lembata Paskalis Ola Tapobali, A.P, M.T para kepala dinas, badan, dan para camat selaku Tim Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Lembata. Rapat bertujuan mengevaluasi pelaksanaan penanganan Covid-19 gunamemutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19di tanah Lembata.

Dalam rapat tersebut Bupati Sunur meminta laporan perkembangan penanganan Covid-19 dari setiap Tim satuan gugus tugas dan mengharapkanagar setiap koordinator tim menyusun skema kegiatan. Hal ini akan memudahkan setiap Tim dalam pelaksanaan penanganan dan melakukan pengawasan Covid-19 di Lembata, jelasnya. Pada kesempatan  itu juga,Bupati Sunur meminta laporan para camat terkait realisasi BLTdari dana desa yang disalurkan kepada masyarakat, tambahnya.

Kepada peserta rapat Bupati Sunur mengatakan bahwa pembagian BLT terkesan lambat dan mengingatkan agar berhati-hati dalam pembagian BLT kepada masyarakat. “Jika kepala desa melakukan pembagian tidak sesuai dengan jumlah yang ditetapkan, maka akan diaudit dan diproses secara hukum” tegas bupati dua periode itu. Perlu diketahui bahwa pembagian BLT yang telah ditetapkan pemerintah per kepala keluarga adalah sebesar Rp. 600.000,-(enam ratus ribu rupiah) dan diberikan selama 3 ( tiga ) bulan.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lembata Drs. Aloysius Buto ketika dikonfirmasi Redaksi Kominfo terkait realisasi BLT mengatakan bahwa dari 144 desa di kabupaten Lembata. Sebanyak 16 desa yang telah menyalurkan BLT dana desa dan selebihnya  ada yang masih dalam proses menunggu Surat Keputusan camat dan ada pula desa yang masih dalam tahap musyawarah desa. (Tim Kominfo)