POLRES LEMBATA SIAP HADANG CORONA
Aktivitas Pengumpulan Massa Dibubarkan
Lewoleba, Ada aktivitas sosial kemasyarakatan berupa pengumpulan massa yang tidak mengindahkan Maklumat Polri, maka Polres Lembata akan membubarkkan. Demikian penyampain Kapolres Lembata AKBP Janes H, Simamora, S.H, M.H dalam Rapat Terbatas yang dipimpin langsung Wakil Bupati Lembata Dr. Thomas Ola, S.E, M.Si. di Pendopo Rumah Jabatan Wakil Bupati Lembata Jumat, (27/3/2020).
Rapat Terbatas ini dihadiri oleh unsur Forkompinda, Pegiat LSM, Tokoh Agama, Tokoh masyarakat dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah. Rapat membahas tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang sedang melanda seantero dunia termasuk Indonesia. Wabup Thomas dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Pemerintah Daerah tidak boleh lengah terhadap situasi saat ini, bisa saja sewaktu-waktu virus Covid-19 bisa menghampiri kabupaten kita. Untuk itu, pemerintah harus segera mengambil langkah awal dalam pencegahan masuknya virus Covid-1 di tanah Lembata yang kita cintai bersama ini .
Dalam kesempatan itu Kapolres Lembata AKBP. Janes Simamora menyampaikan Maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang dikeluarkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis pada Kamis (19/3/2020) lalu. Maklumat Kapolri ini sengaja dikeluarkan agar Polri bersama Pemerintah bergandengan tangan menghentikan penyebaran virus Covid-19 agar tidak semakin meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. ‘Maklumat ini juga merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Covid-19’ kata Janes.
Lebih lanjut, dikatakannya bahwa Kapolri memita agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri. Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Janes meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah. Masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
Diakhir penyampain Maklumat Sang Kapolres yang hobby bersepeda itu menambakan, apabila anggota kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (Kominfo Lbt)