BERANI BERPIKIR MELAWAN KORUPSI

0
1393

BERANI BERPIKIR MELAWAN KORUPSI
Oleh : Marselus Molan,S,Sos

Saat merayakan International Coruption  Day tangggal 9 Desember 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempublikasikan para kepala daerah di Indonesia yang terjaring dalam kasus korupsi.  Dilihat dari profilnya, kepala daerah lulusan sarjana (S1) yang terjerat kasus korupsi paling banyak yakni berjumlah 50 orang (42,6 persen). Adapun, kepala daerah jebolan magister (S2) yang terjerat ada 49 orang  (41,9 persen), dan 14 orang (12 persen) yang merupakan lulusan doktor (S3).  Sementara, mereka yang lulusan SMA ada 2 orang (1,7 persen, serta Akabri dan Akmil masing-masing 1 orang (0,9 persen). Data ini versi analisa yang dilakukan Litbang Kompas berdasarkan data KPK dari 121 kasus dan dari jumlah itu ada 117 kepala daerah yang diproses). Dari data ini kita bisa berasumsi bahwa semakin banyak pengetahuan  yang didapat melalui pendidikan  tidak menjamin siapapun untuk tidak melawan hukum maupun moral.

Maraknya kasus  korupsi sili berganti sebagaimana ditayangkan di media audio visual dan media cetak  dari waktu ke waktu, seakan  memberi kesan bahwa bangsa  Indonesia tidak pernah akan keluar dari permasalahan korupsi jika tidak diupayakan langkah-langka strategis untuk memutuskan mata rantai korupsi  pada satu generasi.  Disatu sisi korupsi terus ada dengan angka bernilai miliaran rupiah yang dilakoni oleh  para petinggi negara dan daerah yang nota bene memiliki segalanya,   di sisi lain  ribuan masyarakat miskin sedang susah mmpertahankan hidup dan keluarganya sesuai situasi dan kondisi hidupnya  masing-masing.   Dalam bahasa medis para koruptor  seolah-olah menderita   Schizophrenia sehingga mereka tidak  dapat  membedakan yang benar dan yang salah, yang  halal dan yang haram, yang  baik dan yang jahat.  Kenyataan ini  membutuhkan keberanian berpikir (savere aude)   dalam menyikapi dan mengembalikan cita cita luhur reformasi.  Rakyat Indonesia saat ini menggantungkan harapan  pada Lembaga Komisi Peberantasan Koprupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor  30 Tahun 2002  yang diharapkan dapat  bkerja secara  profesional, intensif dan koverhensif.

Mengapa Terjadinya Korupsi ?

(J. Kokoh Prihatanto seorang rohaniwan katolik dalam bukunya  M.A.P . 2007.416) melukiskan secara makro tiga causa prima korupsi di Indonesia.     Pertama, mengabaikan  konflik kepentingan dimana tidak adanya pemisahan yang tegas antara Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif.   Hal ini nampak dari maraknya kompromi politik. Tidak heran jika suatu kasus  korupsi mencuak kepermukaan dan ketahuan pelakunya,  akan   melibatkan oknum diberbagai institusi dan lembaga negara lainnya.    Kedua,  tidak efektifnya pengawasan terhadap pemerintah pusat maupun daerah  oleh lembaga legislatif.  Malahan yang terjadi adalah perluasan jaringan korupsi.   Memakai istilah Hannah Arendt (Human Condition 128) para Eksekutif dan Legislatif masih bermental Animal Laborans, mereka memanfaatkan politik sebagai mata pencaharian.  Tidak mustahil jika seorang menteri negara bisa meminta fulus proyek dari pihak ketiga bernilai  Miliaran rupiah.        Ketiga, Pengambilan keputusan politik publik tidak hanya dilakukan oleh pejabat yang berwenang tetapi juga oleh pemilik modal. Inilah gejala yang disebut State Capture dimana kapasitas legitimasi badan publik menjadi tawanan para pemilik modal. Tidak heran  permasalahaan korupsi begitu mengurat akar di Indonesia.  Selain aspek  fungsi kelembagaan negara sebagai mana disebutkan Rohanwan Katolik J.Kokoh Prihatanto di atas, faktor rendahnya motivasi dan kecintaan terhadap negara, rendanya kesadaran akan keluhuran tugas dan pengabdian,  tingginya rasa egoisme dan  materialisme dari individu yang bersangkutan,   telah menjadi penyebab tingginya korupsi di Indonesia.

J.Kokoh Prihatanto juga menuliskan pemikiran Paul Ricoeur,  yang menyebutkan hal ini sebagai tindakan kejahatan kriminal.  Para koruptor kerap disebut sebagai white collar crime adalah sama dengan penjahat kriminal.   Implikasinya mereka harus bisa di adili dan menerima hukuman ( Retribusi) atau harus membayar ganti rugi (restitusi).

Disinilah mutlak suatu institusi hukum menjadi legitim dan bebas dominasi karena hukum dibuat untuk melindungi yang lemah dan memperkuat institusi untuk mendapatkan keadilan.(Kokoh Prihatanto.M.A.P.417)    Hal ini berbanding terbalik dengan hukum Indonesia, pencuri sendal jepit  bisa dihukum sesuai aturan yang berlaku  sedangkan koruptor yang menghabiskan ratusan miliaran rupiah  diproses dengan proses hukum yang berbelit-belit dan bisa  bebas atau menjalani hukuman namun diperlakukan berbeda.  Dalam menghadapi situasi ini  masyarakat kecil, dunia pendidikan, generasi muda dan ruang publik    penting untuk berjuang melawan korupsi.  Karena korupsi apapun bentuknya merupakan pengkihanatan   terhadap kepercayaan, penyalahgunaan   wewenang, mengabaikan rasa tanggung jawab yang diberikan negara,  dan merusak sendi-sendi kehidupan bangsa  Indonesia.

 Berani berpikir melawan korupsi.

Sapere Aude !!!  berani berpikir.  Seruan cicero ini menggema keras di dataran eropa abad ke -18.  Ketika itu dunia eropa memasuki gerbang pencerahan. Seruhan ini hendak menggaris bawahi mentalitas zaman yang berlomba menyatakan razio sebagai cahaya yang menepis segala kegelapan ilusi.  Jika seruan pada saat itu   bernilai pencerahan, memotivasi untuk mencapai kemajuan, maka  seruan sapere aude( berani berpikir) saat ini  justru relevan untuk menantang  kejahatan,  korupsi, kolusi dan nepotisme yag terus tumbuh dan berkembang.    Berpikir itu sendiri adalah sebuah action.    Dan sepakat dengan Heidegger, (Kokoh Prihatanto. M.A.P 417)  bahwa tindakan, sungguh membutuhkan pemikiran.    Dengan berpikir kita berdialog  yang khusuk antara saya dan diri saya sendiri. Aktivitas berpikir  juga  merupakan refleksi antara pengalaman hidup dengan lingkungan sosial ditengah masyarakat kita.  Dengan  semakin banyak pihak yang peduli untuk berpikir maka  akan tumbuh kesadaran untuk    melawan korupsi.                  Meminjam pemikiran   Rosemary Ruehter  bahwa,  saatnya berpikir realitas. Ibarat suatu tarian,   suatu bagian yang digerakan     setara vitalnya pada  keseluruhan. Pada hakekatnya  persoalan politik negara dalam pemikiran  Ruehter  tidak berjalan dalam model kompetitif linear yang mana di atas terus berjuang maju dengan mengalahkan dan menekan yang ada dibawahnya.    Para penguasa dan pemegang kekuasaan cenderung mempraktekkan hal ini yang berakibat tingginya kesenjangan dan pemisahan yang  jauh bagi kaum marjinal.

Memutus matarantai Korupsi di Indonesia

Mencermati berbagai macam persoalan korupsi,  maka  menjadi pertanyaan bagi kita,   adalah sampai kapankah generasi kita  akan lahir, hidup,  bekerja    bebas dari korupsi ?  Inilah saatnya berani berpikir (sapere aude) untuk melawan korupsi.   Berikut ini  beberapa pemikiran sederhana penulis sebagai bentuk refleksi sekaligus  keberanian untuk berpikir melawan korupsi yang selalu  ada  sebagai berikut ;  pertama,  Mengkampanyekan gerakan mencintai Indonesia (Aku Cinta Indonesia)  secara terus menerus dan berkesinambungan.   Ini merupakan salah satu gerakan moral bagi setiap individu, lembaga  pemerintah, dunia pendidikan dan masyarakat umum  untuk memandang Indonesia dengan sepenuh hati dan mencintai.   Penulis kontemporer Inggris Iris Murdoch dalam bukunya The Sovereignty of Good,   menekankan pentingnya    memandang  seseorang/ sesuatu atau situasi sosial penuh perhatian. Dengan perhatian dan mencintai seseorang akan mencapai pengertian yang sungguh dan ia tahu bagaimana harus bersikap.  Hal ini terjadi karena jiwa    selalu terarah pada hati : “idea yang baik”. ( kokoh Prihatanto.M.A.P. 36)   Jika saja semua kita bisa memiliki idea yang baik tentang ke Indonsiaan kita masalah korupsi bisa diatasi.

Kedua, Masalah korupsi perlu  diajarkan  lembaga pendidikan mulai dari pendidikan dasar  hingga perguruan tinggi. Dick Hartoko  (“Memanusiakan Manusia Muda”) menuliskan, gambaran manusia ideal dirumuskan dengan  “kalos kagatos” (indah dan berbudi luhur). Nilai pokok pendidikan adalah kemanusiaan paripurna yang secara seimbang mengembangkan cipta,rasa dan karsa. Dalam dunia pendidikan akan tertanam nilai-nilai luhur dan mereka terus berkembang sebagai masyarakat kecil.  Di sini korupsi disosialisasikan kepada masyarakat kecil itu. Jika dari kecil  mereka tahu bahwa korupsi sebagai tindakan kejahatan dan  bertentangan dengan nilai-nilai luhur dan budaya kita maka mereka akan berusaha menghindarinya. Menjadi tantangan bagi kita adalah peralihan tingka laku (behafioral) setelah berada diluar lembaga pendidikan.   Sekedar contoh,  seorang mahasiswa yang giat  berdemonstrasi  dan berorasi melawan korupsi saat berada di bangku kulia,  bisa saja menjadi koruptor setelah masuk dalam dunia kerja. Secara faktual korupsi hanya dilakoni orang penting dan nota bene berpendidikan tinggi sebagaimana disajikan data diawal tulisan ini.   Dari sini bangsa Indonesia tidak saja kehilangan  uang tapi bangsa ini telah kehilangan, kesadaran, motivasi dan dedikasi untuk bangsa dan negaranya.

Ketiga, Tegaknya supremasi hukum di Indonessia.  Dalam persoalan ini hukum harus benar-benar di tegakkan dan tidak ada seseorangpun kebal  hukum.   Siapapun yang  melanggar hukum apalagi melakukan kerugian bagi negara harus ditindak sesuai hukum yang berlaku agar menimbulkan efek jerah.

Pada akhirnya kita sadar bahwa ditengah kesibukan kita kesana dan kemari (mobilitas) dalam memeprtahankan hidup kita masing-masing  diantara orang orang yang mungkin saja tidak kita kenali (aninimitas)   kita patut bersyukur bahwa kita dapat menemukan diri kita sendiri.  Seorang  pelawak kawakan  Inggris Charlay Chaphin pernah berkata, hari dimana kita tidak tertawa dan gembira adalah hari yang hilang.    Olehnya  mari kita berani  berpikir   agar generasi kita    dapat  menemukan hari esoknya dengan gembira karena mereka  tidak ingin tahu bahwa mereka sedang ada di  negeri nya yang penuh koruptor.   (Penulis  ASN  Tinggal di Lewoleba NTT, Sumber : Mimbar,Altar,Pasar; J.Kokoh Prihatanto, 2007)