Pemerintah Daerah Kabupaten Lembata dibawah koordinasi Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa sekretriat daerah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Peraturan Presisen Nomor 16 Tahun 2018 dan Mitigasi Resiko pengadaan barang/jasa, pelatihan Sistem Pengadaan Secara Elektronik Versi 4.3 dan Pelatihan Aplikasi SIRUP versi 2.3. Kegiatan ini sebagai upaya pembinaan Administrasi Pengadaan Barang dan jasa di kabupaten Lembata.
Sebanyak 150 pejabat dari OPD yang berurusan dengan pengadaan barang dan jasa seperti Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Admin PA, Pokja, PJ/PPHP/ unsur penegak Hukum dari Kepolisian Resort Lembata dan Kejaksaan Negeri Lewoleba hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Palm Indah Hotel Senin, 18 -19 Pebruari 2019.
Kepala Bagian Layanan Pengadaan Ir.Maria Goreti Meti melaporkan kegiatan sosialisasi dan sejumlah pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi bagi pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pokja Pemilihan dan pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan dan para pemangku kepentingan dalam Pengadaan Barang dan jasa sistem Elektronik dengan penerapan Aplikasi versi 4.3 dan SIRUP Versi 2.3 pada tahun 2019. Untuk mencapai tujuan dimaksud pihaknya telah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan LPSE Provinsi NTT sebagai nara sumber dalam kegiatan sosialisasi dan Pelatihan tersebut.
Direktur Pengembangan Strategi Kebijakan Pengadaan Umum yang diwakili Irwan Fajar Harika di Palm Indah menyatakan proses pengadaan barang terhitung tanggal 1 Juli 2018 dan seterusnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagai penyempurnaan dari ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perpres Nomor 54. Menurutnya siapapun yang terlibat dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa selalu berhadapan dengan resiko hukum baik perdata, pidana, maupun persaingan usaha. Melaksananan tugas sebagai pejabat pengadaan, kelompok kerja penerima hasil kerja, atau pejabat pembuat komitmen kita selalu berada pada resiko yang besar dan berhadapan dengan masalah hukum. Untuk itu mari kita berdiskusi dalam sosialisasi ini untuk pelajari prosedur kerjanya, regulasi regulasinya agar tidak terjadi permasalahan hukum,katanya. Ia melanjutkan menerapkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 kedepan bukan hal yang mudah, oleh karena itu pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah Daerah untuk mensosialisasikan Perpres tersebut pada pejabat pengelola /pengadaan Barang dan jasa adalah langka yang sangat positip,ujarnya.
Bupati Lembata dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Penjabat Sekretris Daerah menegaskan pelaksanaan sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 merupakan langka yang strategis menuju penyelenggaraan Good Governance and Clean Governance. Penyelenggaraan good Governance sebagai mana dibacakan dalam sambutan tersebut dapat terwujud apabila pemerintah bisa tertib administrasi, tertib waktu dan memahami kelender kerja, membina hubungan yang harmonis dengan rekanan, terciptanya efisiensi biaya dan selalu berpedoman pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya.(m.molan Kominfo Lbt)